Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pelabuhan Boom Baru, Palembang setelah penangkapan dua orang kurir yang menyimpan 10 paket.
"Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jembatan Musi IV atau di seputaran Boom Baru. Setelah dicek ternyata benar," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk mengintai pergerakan kurir berinisial AS (37) dan J (37).
Rupanya AS dan J bertransaksi narkoba di atas jembatan. Kemudian keduanya ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1 kg, Minggu (3/3) sore.
"Sabu sebanyak 10 bungkus kami sita di lokasi. Masing-masing bungkusan berat 100 gram atau kalau ditotalkan beratnya sekitar 1 kg," kata Jhon.
Ia mengatakan, kedua kurir merupakan warga Palembang.
BNN Sumsel terus mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini untuk memburu jaringan lain.
"Informasinya, kedua kurir ini sering transaksi di Boom Baru. Sejauh ini baru mereka yang kami amankan dari penangkapan kemarin," kata dia.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Keduanya pun langsung ditahan di kantor BNN Sumsel.
"Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jembatan Musi IV atau di seputaran Boom Baru. Setelah dicek ternyata benar," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk mengintai pergerakan kurir berinisial AS (37) dan J (37).
Rupanya AS dan J bertransaksi narkoba di atas jembatan. Kemudian keduanya ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1 kg, Minggu (3/3) sore.
"Sabu sebanyak 10 bungkus kami sita di lokasi. Masing-masing bungkusan berat 100 gram atau kalau ditotalkan beratnya sekitar 1 kg," kata Jhon.
Ia mengatakan, kedua kurir merupakan warga Palembang.
BNN Sumsel terus mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini untuk memburu jaringan lain.
"Informasinya, kedua kurir ini sering transaksi di Boom Baru. Sejauh ini baru mereka yang kami amankan dari penangkapan kemarin," kata dia.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Keduanya pun langsung ditahan di kantor BNN Sumsel.