Jakarta (ANTARA News News) - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menegaskan dirinya tidak akan mundur dari proses pencalegan DPD RI periode 2019-2024 selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah dan putusan PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri namun kepentingan hukum dan negara.

Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan, yaitu tidak berlaku surut namun digunakan untuk 2024. "Kami mendukung MK namun putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tak memiliki landasan hukum. Namun KPU tetap bersikukuh menggunakan Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU. Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor : W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin 21 Januari 2019.
 

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Erwin Matondang
Copyright © ANTARA 2024