Dinas sosial lepas pasungan ODGJ
Kamis, 17 Januari 2019 15:02 WIB
Dokumentasi- Pemasungan (ANTARAFOTO/Sahlan kurniawan)
Baturaja, Sumsel (ANTARA News) - Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melepas rantai pasungan dari tangan UM (23) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga setempat yang dipasung orang tuanya karena menderita penyakit kejiwaan.
Kepala Dinas Sosial Ogan Komering Ulu, Syaiful Kamal di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa belum lama ini pihaknya melepas pasungan rantai di tangan UM yang dipasung ayahnya di kediamannya di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
"UM dipasung ayahnya karena mengalami goncangan kejiwaan yang dialaminya sejak lima tahun terakhir disebabkan oleh masalah keluarga," katanya.
Menurut dia, dalam mengatasi masalah ODGJ ini lebih tepatnya diberikan pengobatan di panti rehabilitasi agar sembuh dari penyakit kejiwaan tersebut bukan dengan cara dipasung.
"Apalagi mengingat UM masih dapat disembuhkan atas penyakit gangguan jiwa yang dideritanya itu asalkan rutin memberinya obat penenang agar sembuh," katanya.
Dia menuturkan, pemasungan adalah bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh pihak keluarga atau masyarakat yang dinilai merampas kebebasan ODGJ untuk mendapatkan pelayanan kesehatan guna penyembuhan.
Sejauh ini kata dia, di Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah jarang ditemui adanya ODGJ yang dipasung oleh keluarganya atau masyarakat agar tidak mengganggu orang lain.
"Kalaupun ada seperti kasus UM ini akan kami tanggulangi dengan memberikan pengobatan di Puskesmas terdekat atau bisa dikirim ke panti rehabilitasi," ujarnya.
Di panti rehabilitasi tersebut lanjut dia, ODGJ akan menjalani beberapa proses terapi guna pemulihan atas gangguan kejiwaan yang dilakukan dengan cara pendekatan fisik, psikologis dan sosial.
"Rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk proses penyembuhan ODGJ sekaligus menghapus pemasungan," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Ogan Komering Ulu, Syaiful Kamal di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa belum lama ini pihaknya melepas pasungan rantai di tangan UM yang dipasung ayahnya di kediamannya di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
"UM dipasung ayahnya karena mengalami goncangan kejiwaan yang dialaminya sejak lima tahun terakhir disebabkan oleh masalah keluarga," katanya.
Menurut dia, dalam mengatasi masalah ODGJ ini lebih tepatnya diberikan pengobatan di panti rehabilitasi agar sembuh dari penyakit kejiwaan tersebut bukan dengan cara dipasung.
"Apalagi mengingat UM masih dapat disembuhkan atas penyakit gangguan jiwa yang dideritanya itu asalkan rutin memberinya obat penenang agar sembuh," katanya.
Dia menuturkan, pemasungan adalah bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh pihak keluarga atau masyarakat yang dinilai merampas kebebasan ODGJ untuk mendapatkan pelayanan kesehatan guna penyembuhan.
Sejauh ini kata dia, di Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah jarang ditemui adanya ODGJ yang dipasung oleh keluarganya atau masyarakat agar tidak mengganggu orang lain.
"Kalaupun ada seperti kasus UM ini akan kami tanggulangi dengan memberikan pengobatan di Puskesmas terdekat atau bisa dikirim ke panti rehabilitasi," ujarnya.
Di panti rehabilitasi tersebut lanjut dia, ODGJ akan menjalani beberapa proses terapi guna pemulihan atas gangguan kejiwaan yang dilakukan dengan cara pendekatan fisik, psikologis dan sosial.
"Rehabilitasi merupakan cara yang tepat untuk proses penyembuhan ODGJ sekaligus menghapus pemasungan," tegasnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumsel-Icraf luncurkan aplikasi SiAlam permudah akses perhutanan sosial
10 December 2025 18:10 WIB
Jamkrindo-Kejagung perkuat pelatihan pidana kerja sosial di Sumatera Selatan
05 December 2025 8:05 WIB