Pemkot Palembang mulai buka pengajuan KTP anak
Minggu, 6 Januari 2019 17:03 WIB
Arsip- Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP di Stan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil pada Pekan Pelayanan Publik. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang akan membuka pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (7/1) sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Edwin Efendi di Palembang, Minggu, mengatakan, kegiatan ini sesuai surat edaran Sekda Kota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal Penerbitan KIA yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kota Palembang.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Jika sudah lengkap langsung ke Dukcapil," kata dia.
Edwin menjelaskan pembuatan KIA untuk memberikan identitas anak sehingga tidak ada lagi penduduk yang tidak terdata.
Untuk tahap awal, Disdukcapil menyediakan 25.000 blanko KIA yang dapat dimanfaatkan warga tanpa dikenai biaya (gratis)
"Jika sudah diterbitkan, sistem distribusi akan langsung dari kecamatan masing-masing.
Ia menyebutkan syarat-syaratnya, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi akte kelahiran, foto kopi KTP suami dan istri, serta pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
KIA berlaku untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun, dengan masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Edwin Efendi di Palembang, Minggu, mengatakan, kegiatan ini sesuai surat edaran Sekda Kota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal Penerbitan KIA yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kota Palembang.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Jika sudah lengkap langsung ke Dukcapil," kata dia.
Edwin menjelaskan pembuatan KIA untuk memberikan identitas anak sehingga tidak ada lagi penduduk yang tidak terdata.
Untuk tahap awal, Disdukcapil menyediakan 25.000 blanko KIA yang dapat dimanfaatkan warga tanpa dikenai biaya (gratis)
"Jika sudah diterbitkan, sistem distribusi akan langsung dari kecamatan masing-masing.
Ia menyebutkan syarat-syaratnya, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi akte kelahiran, foto kopi KTP suami dan istri, serta pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
KIA berlaku untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun, dengan masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disdukcapil Palembang tutup sementara layanan buat KTP, terkait libur 29-30 Mei
30 May 2025 20:20 WIB
Pemkot Palembang jamin warga tak mampu bisa berobat di RS Bari hanya pakai KTP
06 March 2025 12:30 WIB
Korupsi KTP-el, KPK: Perubahan kewarganegaraan tak pengaruhi ekstradisi Paulus Tannos
24 January 2025 11:50 WIB, 2025
Kemendagri pastikan siswa berusia 17 tahun miliki KTP saat hari ultah
17 December 2024 14:57 WIB, 2024
Disdukcapil Palembang layani pembuatan KTP di hari pencoblosan Pilkada
13 November 2024 8:56 WIB, 2024
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB