Mekkah (ANTARA News Sumsel) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memulangkan satu petugas haji karena dianggap tidak cakap dalam melayani jamaah Indonesia.
"Saat jamaah membutuhkan, dia menghilang," kata Ketua Tim Penilai Kinerja Petugas Agus Syafiq dikutip Media Center Haji di Mekkah, Jumat.
Dia tidak merinci identitas petugas terkait. Hanya saja yang dilakukan petugas terkait menunjukkan sikap tidak profesional dan PPIH melakukan tindakan tegas.
Beberapa waktu yang lalu, kata dia, petugas tersebut dipulangkan setelah melalui kajian mendalam. Petugas tersebut merangkap sebagai ketua kloter di Mekkah.
Sang ketua kloter terkait, lanjut dia, ditengarai kerap menelantarkan jamaah sehingga memicu mereka kebingungan tidak memiliki sosok yang memimpin rangkaian perjalanan ibadah haji.
"Sebelumnya kami mendapat laporan dari jamaah yang bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik," katanya.
Anggota Tim Penilai Kinerja Petugas Noeralia Fitria (Nafit) mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemulangan ketua kloter terkait harus dipulangkan.
Pertama, kata dia, terdapat laporan dari jamaah bahwa ketua kelompok terbang terkait tidak mampu memimpin kloter. Dalam beberapa kesempatan dibutuhkan justru ketua kloter tersebut tidak berada di tempat.
"Kalau pemimpinnya seperti ini, jamaah akan bingung ikut siapa," kata Nafit.
Kedua, lanjut dia, ketua kloter tersebut menghilang saat jamaah mendarat di Bandara Jeddah. Padahal banyak dari jamaah haji yang belum terbiasa bepergian dengan pesawat apalagi ke luar negeri. Dengan tidak adanya ketua kloter tentu memicu kepanikan jamaah.
Ketiga, kata Nafit, ketua kloter itu justru tidur saat jamaahnya menjalani umrah wajib di Masjidil Haram.
Dia mengatakan sejatinya tim pengawas telah menegur ketua kloter terkait. Peringatan juga sudah diberikan tetapi tetap saja masih ada laporan penelantaran jamaah sehingga ketua kloter terkait harus dipulangkan lebih cepat.
Sanksi pemulangan, kata dia, merupakan salah satu hukuman untuk petugas yang tidak profesional. Ketua kloter terkait juga diwajibkan mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari pemerintah selaku petugas haji.
Petugas haji sendiri telah meneken kontrak untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Apabila ditemukan pelanggaran maka PPIH berhak menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat jamaah membutuhkan, dia menghilang," kata Ketua Tim Penilai Kinerja Petugas Agus Syafiq dikutip Media Center Haji di Mekkah, Jumat.
Dia tidak merinci identitas petugas terkait. Hanya saja yang dilakukan petugas terkait menunjukkan sikap tidak profesional dan PPIH melakukan tindakan tegas.
Beberapa waktu yang lalu, kata dia, petugas tersebut dipulangkan setelah melalui kajian mendalam. Petugas tersebut merangkap sebagai ketua kloter di Mekkah.
Sang ketua kloter terkait, lanjut dia, ditengarai kerap menelantarkan jamaah sehingga memicu mereka kebingungan tidak memiliki sosok yang memimpin rangkaian perjalanan ibadah haji.
"Sebelumnya kami mendapat laporan dari jamaah yang bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik," katanya.
Anggota Tim Penilai Kinerja Petugas Noeralia Fitria (Nafit) mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemulangan ketua kloter terkait harus dipulangkan.
Pertama, kata dia, terdapat laporan dari jamaah bahwa ketua kelompok terbang terkait tidak mampu memimpin kloter. Dalam beberapa kesempatan dibutuhkan justru ketua kloter tersebut tidak berada di tempat.
"Kalau pemimpinnya seperti ini, jamaah akan bingung ikut siapa," kata Nafit.
Kedua, lanjut dia, ketua kloter tersebut menghilang saat jamaah mendarat di Bandara Jeddah. Padahal banyak dari jamaah haji yang belum terbiasa bepergian dengan pesawat apalagi ke luar negeri. Dengan tidak adanya ketua kloter tentu memicu kepanikan jamaah.
Ketiga, kata Nafit, ketua kloter itu justru tidur saat jamaahnya menjalani umrah wajib di Masjidil Haram.
Dia mengatakan sejatinya tim pengawas telah menegur ketua kloter terkait. Peringatan juga sudah diberikan tetapi tetap saja masih ada laporan penelantaran jamaah sehingga ketua kloter terkait harus dipulangkan lebih cepat.
Sanksi pemulangan, kata dia, merupakan salah satu hukuman untuk petugas yang tidak profesional. Ketua kloter terkait juga diwajibkan mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari pemerintah selaku petugas haji.
Petugas haji sendiri telah meneken kontrak untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Apabila ditemukan pelanggaran maka PPIH berhak menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.