Musi Rawas (ANTARA) - Menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke - 73, Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas Sumatera Selatan, menggratiskan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelaksanaan SIM gratis 16 Agustus, berlaku untuk SIM perpanjangan dan pemohon SIM baru," kata Kasat Lantas Polres Mura, AKP Budi Hartono Sutrisno di Muara Beliti, Rabu.

Ia mengaku, untuk SIM perpanjangan harus memenuhi persyaratan seperti diperuntukan bagi delapan orang pendaftar pertama bagi SIM perpanjangan, pendaftar wajib lahir tepat pada tanggal 17 Agustus dan bernama "AGUS" dengan menunjukkan kartu tanda penduduk yang berlaku.

"Bagi pemohon SIM perpanjangan maupun pemohon baru, wajib mengenakan kostum dengan corak kemerdekan," ungkapnya.

Sementara, untuk pemohon SIM baru terbuka untuk umum dan tidak ditentukan tanggal lahir.

"Bagi pemohon SIM baru wajib mengikuti ketentuan yang berlaku seperti cek kesehatan, pendaftaran, ujian teori, ujian praktek I dan praktek II serta identifikasi data. Semua mekanisme pemohonan SIM wajib dilaksanakan walaupun gratis," jelas Budi Hartono.

Untuk pendaftaran dibuka Kamis (16/8) pukul 08.00-10.00 WIB di Polres Musi Rawas Jalinsum KM 13,5 Muara Beliti.

 

Pewarta : Marjamin
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024