Menpan-RB pertimbangkan penggunaan bus dinas untuk mudik
Senin, 7 Mei 2018 13:58 WIB
Menpan RB Asman Abnur. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mempertimbangkan aturan penggunaan kendaraan dinas berupa bus untuk digunakan dalam keperluan mudik Lebaran bagi karyawannya.
"Kendaraan bus yang ada di kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini apa bisa dipakai untuk pulang, untuk pegawai golongan I dan II," kata Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin.
Dia menerangkan penggunaan bus untuk keperluan mudik dimaksudkan untuk memfasilitasi pegawai golongan I dan II supaya tidak menggunakan sepeda motor saat pulang ke kampung halaman.
Namun Asman menegaskan pengecualian kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk bus. Dia menekankan kendaraan dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
"Sudah diatur dalam Permenpan Tahun 2005 Nomor 87, sudah lama sekali. Di situ dinyatakan tidak boleh dipakai," ujar Menpan-RB.
Menanggapi cuti bersama yang diputuskan tetap ditambah tiga hari sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 18 April 2018, Asman menjelaskan aparatur sipil negara yang tetap masuk bekerja saat cuti bersama tetap akan mendapatkan hak cutinya.
ASN yang bekerja saat cuti bersama bisa mengambil hak cuti bersama di hari lain, tanpa mengurangi jatah hak cuti tahunan.
"Cuti bersama pada saat ditugaskan di pelayanan publik, tidak mengurangi hak cutinya, bisa diambil di hari lain," kata dia.
"Kendaraan bus yang ada di kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini apa bisa dipakai untuk pulang, untuk pegawai golongan I dan II," kata Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin.
Dia menerangkan penggunaan bus untuk keperluan mudik dimaksudkan untuk memfasilitasi pegawai golongan I dan II supaya tidak menggunakan sepeda motor saat pulang ke kampung halaman.
Namun Asman menegaskan pengecualian kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk bus. Dia menekankan kendaraan dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
"Sudah diatur dalam Permenpan Tahun 2005 Nomor 87, sudah lama sekali. Di situ dinyatakan tidak boleh dipakai," ujar Menpan-RB.
Menanggapi cuti bersama yang diputuskan tetap ditambah tiga hari sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 18 April 2018, Asman menjelaskan aparatur sipil negara yang tetap masuk bekerja saat cuti bersama tetap akan mendapatkan hak cutinya.
ASN yang bekerja saat cuti bersama bisa mengambil hak cuti bersama di hari lain, tanpa mengurangi jatah hak cuti tahunan.
"Cuti bersama pada saat ditugaskan di pelayanan publik, tidak mengurangi hak cutinya, bisa diambil di hari lain," kata dia.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asman Abnur didampingi Bima Arya serahkan berkas daftar calon Ketum PAN
08 February 2020 11:57 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB