DPRD Sumsel hanya setujui lima Raperda
Selasa, 3 April 2018 17:48 WIB
Arsip- Rapat paripurna DPRD Sumsel. (ANTARA News Sumsel/Ist/Ang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan hanya menyetujui lima dari enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah provinsi setempat untuk dibahas menjadi perda, sedangkan satu raperda lagi minta perpanjangan waktu pembahasannya.
Persetujuan lima raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna XLII yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, di Palembang, Selasa.
Chairul S Matdiah mengatakan, lima raperda yang telah disetujui tersebut yaitu Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis
Sedangkan satu raperda yang meminta perpanjangan waktu pembahasannya yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang, katanya lagi.
Ia menyatakan, perpanjangan waktu pembahasan raperda itu, karena masih menunggu laporan keuangan secara detail dari perusahaan daerah pertambangan dan energi yang nantinya akan ditempatkan sebagai modal awal dari perseroan terbatas sampai saat ini masih dalam perhitungan.
Kemudian perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang masih perlu dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya perubahan badan hukum perusahaan daerah itu perlu direvisi kembali, mengingat keberadaan raperda ini menyangkut peran pemerintah terhadap perusahaan daerah tersebut, ujarnya.
Juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel M Subhan menyampaikan, mengingat penting adanya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depan, Pansus IV merasa alokasi waktu pembahasan yang diberikan kurang memadai.
Dalam forum rapat paripurna dewan, Pansus IV menganggap perlu perpanjangan waktu dan dijadwalkan kembali pada rapat pansus berikutnya, katanya lagi.
(T.KR-SUS/B014)
Persetujuan lima raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna XLII yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, di Palembang, Selasa.
Chairul S Matdiah mengatakan, lima raperda yang telah disetujui tersebut yaitu Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis
Sedangkan satu raperda yang meminta perpanjangan waktu pembahasannya yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang, katanya lagi.
Ia menyatakan, perpanjangan waktu pembahasan raperda itu, karena masih menunggu laporan keuangan secara detail dari perusahaan daerah pertambangan dan energi yang nantinya akan ditempatkan sebagai modal awal dari perseroan terbatas sampai saat ini masih dalam perhitungan.
Kemudian perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang masih perlu dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya perubahan badan hukum perusahaan daerah itu perlu direvisi kembali, mengingat keberadaan raperda ini menyangkut peran pemerintah terhadap perusahaan daerah tersebut, ujarnya.
Juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel M Subhan menyampaikan, mengingat penting adanya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depan, Pansus IV merasa alokasi waktu pembahasan yang diberikan kurang memadai.
Dalam forum rapat paripurna dewan, Pansus IV menganggap perlu perpanjangan waktu dan dijadwalkan kembali pada rapat pansus berikutnya, katanya lagi.
(T.KR-SUS/B014)
Pewarta : Susilawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029
03 March 2026 9:30 WIB
Seorang anggota DPRD Muara Enim terjaring OTT Kejati Sumsel, terkait kasus jaringan irigasi
19 February 2026 4:15 WIB
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dukung aspirasi yang disampaikan mahasiswa
01 September 2025 18:57 WIB, 2025
Terkini : Polisi Palembang amankan empat orang penyusup selama demo mahasiswa di Gedung DPRD
01 September 2025 18:55 WIB, 2025
Dua penyusup tertangkap bawa senjata tajam saat demo mahasiswa di DPRD Sumsel
01 September 2025 16:05 WIB, 2025
Rombongan mahasiswa aliansi BEM-Sumsel gelar aksi damai di depan Gedung DPRD
01 September 2025 12:50 WIB, 2025
Sebanyak 1.836 polisi disiagakan untuk amankan aksi unjuk rasa di Palembang
01 September 2025 11:07 WIB, 2025
Jelang unjuk rasa, Gedung DPRD Sumsel dikelilingi pagar kawat berduri
01 September 2025 9:10 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB