Imigrasi Palembang tindak 62 WNA
Selasa, 9 Januari 2018 9:22 WIB
Arsip- Tangkapan WNA Ilegal Di Sumsel . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/do/17)
Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan selama 2017 telah melakukan tindakan tegas terhadap 62 warga negara asing yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
"Warga negara asing yang berasal dari Tiongkok, Vietnam, Thailand, Afghanistan, dan Malaysia diproses secara hukum dan dipulangkan secara paksa/deportasi ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal dan masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Raja Ulul Azmi Syah Wali, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan WNA tersebut ditindak karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di sejumlah perusahaan, dan tidak memiliki paspor.
Warga negara asing itu terjaring dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi enam kabupaten/kota, seperti Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.
Selain terjaring dalam operasi petugas Imigrasi dan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing, WNA itu juga merupakan pelimpahan aparat kepolisian yang menjaring mereka dalam razia rutin pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.
Dia menjelaskan sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal diproses di pengadilan dan dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.
WNA yang masuk secara ilegal dengan tujuan mencari suaka, difasilitasi ke lembaga internasional yang mengurusi pengungsi yang ada di Jakarta.
Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk tanpa paspor, katanya, diharapkan dapat memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah setempat secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
(T.Y009/M029)
"Warga negara asing yang berasal dari Tiongkok, Vietnam, Thailand, Afghanistan, dan Malaysia diproses secara hukum dan dipulangkan secara paksa/deportasi ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal dan masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Raja Ulul Azmi Syah Wali, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan WNA tersebut ditindak karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di sejumlah perusahaan, dan tidak memiliki paspor.
Warga negara asing itu terjaring dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi enam kabupaten/kota, seperti Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.
Selain terjaring dalam operasi petugas Imigrasi dan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing, WNA itu juga merupakan pelimpahan aparat kepolisian yang menjaring mereka dalam razia rutin pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.
Dia menjelaskan sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal diproses di pengadilan dan dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.
WNA yang masuk secara ilegal dengan tujuan mencari suaka, difasilitasi ke lembaga internasional yang mengurusi pengungsi yang ada di Jakarta.
Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk tanpa paspor, katanya, diharapkan dapat memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah setempat secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
(T.Y009/M029)
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Negara-negara Asia evakuasi warga dari Timur Tengah akibat konflik AS-Israel-Iran
07 March 2026 16:58 WIB
Prabowo di KTT BoP Washington: Solusi dua negara jadi satu-satunya jalan untuk perdamaian Gaza
20 February 2026 4:45 WIB
Pusri dan Kejati Sumsel perkuat sinergi urusan Perdata dan Tata Usaha Negara
12 February 2026 11:44 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Kota Palembang 8 Maret 2026: BMKG prediksi sebagan besar berawan
08 March 2026 8:09 WIB
Prakiraan cuaca Kota Palembang 6 Maret 2026: BMKG prediksi diguyur hujan ringan
06 March 2026 11:23 WIB