Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Aaron A Chew alias Aron (kedua kiri) dan Chong Kim Tian alias Gery (kiri) yang juga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kg mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)

Pewarta :
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024