Tertutup pintu bagi advokat asing
Sabtu, 28 Oktober 2017 15:38 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/15)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia.
Namun kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang, katanya, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulangtahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu.
Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin se-Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang sebelumnya diduduki Prof Dr Frans Hendra Winarta SH MH.
Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong, itu memimpin kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.
Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka dengan mereka.
Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang.
Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.
Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing, katanya.
Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.
Namun kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang, katanya, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulangtahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu.
Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin se-Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang sebelumnya diduduki Prof Dr Frans Hendra Winarta SH MH.
Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong, itu memimpin kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.
Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka dengan mereka.
Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang.
Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.
Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing, katanya.
Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Hukum dan HAM Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
16 February 2023 14:53 WIB, 2023
Menkumham apresiasi capaian program unggulan Itjen Kemenkumham Tahun 2022
03 November 2022 21:27 WIB, 2022
DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI di seluruh Indonesia
31 October 2022 17:55 WIB, 2022
Targetkan one village one brand, Kemenkumham Tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek
31 October 2022 17:36 WIB, 2022
Menkumham: Kekayaan Intelektual terdaftar dapat dijadikan jaminan fidusia
28 September 2022 21:55 WIB, 2022
Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
28 September 2022 17:07 WIB, 2022
Kementerian Hukum dan HAM : Kewenangan presiden angkat wakil menteri
11 February 2020 8:31 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polisi selidiki kecelakaan mobil tabrak fasilitas umum di Jalan Gatot Subroto
27 September 2026 17:04 WIB
Pertamina Hulu Rokan sinergi dengan Kejaksaan Agung kawal produksi sumur minyak
25 September 2026 20:10 WIB