Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan presiden punya kewenangan untuk mengangkat wakil menteri saat terdapat beban kerja lebih dalam satu kementerian tertentu.
"Presiden berwenang menilai atau menaksir sendiri seberapa berat beban kerja kementerian sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri," tutur Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, dalam sidang uji materi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Presiden, kata dia, dapat mengangkat wakil menteri apabila struktur organisasi yang ada dianggap belum mencukupi dan belum mampu mengerjakan semua tugas kementerian.
Struktur organisasi kementerian terdiri atas sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan, sesuai pasal 9 ayat (2) UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara atau terdiri atas sekretariat kementerian, inspektorat dan deputi, sesuai pasal 9 ayat (3).
"Menurut pemerintah, tidak terdapat persoalan atau melanggar konstitusionalitas walaupun tidak disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata Ardiansyah.
Ada pun uji materi pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara itu diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusional, Bayu Segara, serta mahasiswa Novan Lailatul Rizky.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan wakil menteri tidak terdapat dalam susunan organisasi pada setiap kementerian negara yang menjalankan urusan pemerintahan serta tidak memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang jelas.
Menurut pemohon Pasal 10 yang mengatur tentang jabatan wakil menteri itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
Penambahan posisi wakil menteri, menurut pemohon, bukan hanya menyebabkan inefisiensi, tetapi juga pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, fasilitas untuk wakil menteri dan staf.
Berita Terkait
Pak Bas targetkan Tol Palembang-Betung rampung 2025
Jumat, 19 April 2024 9:02 Wib
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
Menteri PUPR sebut menanti empal gentong dan pempek untuk Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:04 Wib
Presiden dijadwalkan gelar "open house" saat Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:12 Wib
Erick Thohir lepas 6.432 pemudik Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Jumat, 5 April 2024 9:54 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Menteri PUPR sebut potensi tol fungsional di Sumatera sepanjang 134,67 km
Selasa, 2 April 2024 13:13 Wib