MK tolah permohonan perdagangan orang
Jumat, 20 Oktober 2017 13:35 WIB
Dokumentasi- Sidang pleno Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA)
Jakara (ANTARA Sumsel) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi UU Perdagangan Orang yang diajukan oleh seorang penjual cobek bernama Tajudin.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perdagangan Orang.
Atas dalil pemohon maka Mahkamah berpendapat bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang.
"Tindak pidana ini mempunyai karakteristik khusus karena melibatkan aspek kompleks serta melintasi batas-batas negara yang dilakukan dengan organisasi yang rapi dan tertutup," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mengenai kasus yang dihadapi oleh pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dengan konstitusionalitas undang-undang melainkan persoalan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan erat dengan persoalan pembuktian.
"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar Manahan.
Tajudin selaku pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perdagangan Orang.
Atas dalil pemohon maka Mahkamah berpendapat bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang.
"Tindak pidana ini mempunyai karakteristik khusus karena melibatkan aspek kompleks serta melintasi batas-batas negara yang dilakukan dengan organisasi yang rapi dan tertutup," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mengenai kasus yang dihadapi oleh pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dengan konstitusionalitas undang-undang melainkan persoalan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan erat dengan persoalan pembuktian.
"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar Manahan.
Tajudin selaku pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas.
Pewarta : Maria Rosari
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik
29 April 2025 12:57 WIB, 2025
KPU Empat Lawang tunggu surat resmi terkait usulan PSU 19 April 2025
28 February 2025 23:04 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB