Palembang (Antarasumsel.com) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang, Sumatera Selatan terus berupaya melakukan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal.
"Wilayah Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya masih terdapat cukup banyak pengguna frekuensi radio ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi internal dan siaran radio," kata petugas UPT Kemenkominfo Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang Supardi, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal.
Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.
Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin diketahui tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya, katanya.
Menurut dia, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.
Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika merasa terganggu aktivitas siaran atau penggunaan peralatan radio komunikasi ilegal, ujarnya. ***2***
(T.Y009/B/Y008/Y008) 06-02-2017 16:36:16
"Wilayah Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya masih terdapat cukup banyak pengguna frekuensi radio ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi internal dan siaran radio," kata petugas UPT Kemenkominfo Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang Supardi, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal.
Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.
Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin diketahui tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya, katanya.
Menurut dia, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.
Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika merasa terganggu aktivitas siaran atau penggunaan peralatan radio komunikasi ilegal, ujarnya. ***2***
(T.Y009/B/Y008/Y008) 06-02-2017 16:36:16