Palembang (Antarasumsel.com) - Tim gabungan Pemerintah Kota Palembang menertiban media reklame di 21 titik di kota itu, Rabu malam, karena mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda no 7 tahun 2010.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, Sulaiman Amin, Rabu malam, mengatakan, pihaknya menertiban reklame itu berdasarkan hasil rapat terakhir karena bermasalah dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

"Yang kami tertibkan itu media reklame bermasalah, namun ada yang juga masa izinnya telah dicabut, serta tidak mempunyai izin sama sekali," katanya.

Ia mengatakan, semua instansi pemerintah terkait ikut dalam penertiban ini seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), DPKPB, dan Dinas DJJPP.

"Sebenarnya sudah ada peringatan tahap satu, dua, dan tiga agar pemilik reklame membongkar sendiri, dan apabila tidak diindahkan maka kami bongkar dan tidak dikembalikan lagi," katanya.

Ia menjelaskan, tercatat ada 31 media reklame yang bermasalah dan di antaranya di daerah Lemabang, Pusri, Jl. Ahmad Dahlan dan Kertapati.

"Untuk seluruh biaya penertiban ditanggung pemerintah kota, dan perusahaan yang reklamenya ditertibkan itu tidak diberi sangsi, hanya sebatas penertiban saja," kata Sulaiman.

Pewarta : Muhamad Syafei
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024