MK: pengajuan uji materi UU diprediksi meningkat
Kamis, 29 Desember 2016 19:38 WIB
Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan bahwa pengajuan perkara uji materi undang undang akan mengalami peningkatan pada 2017 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini berdasarkan tren registrasi perkara MK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Arief memaparkan pada tahun 2003 hingga 2010 perkara uji materi undang undang yang diregistrasi berkisar 30 hingga 86 perkara setiap tahunnya.
Kemudian tren kenaikan registrasi perkara uji materi undang undang mulai terjadi pada 2012 yaitu menjadi 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 sebanyak 140 perkara, dan 2016 sebanyak 111 perkara.
"Selain itu, ada kecenderungan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia atas hak-hak konstitusionalnya," ujar Arief.
MK memperkirakan akan menangani perkara pengujian undang undang sekitar 200 perkara pada 2017.
Sementara untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), MK meramalkan pengajuan perkara SKLN tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata berjumlah satu atau dua perkara.
"Untuk momentum Pilkada Serentak 2017, MK memprediksi akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada," pungkas Arief.
"Hal ini berdasarkan tren registrasi perkara MK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Arief memaparkan pada tahun 2003 hingga 2010 perkara uji materi undang undang yang diregistrasi berkisar 30 hingga 86 perkara setiap tahunnya.
Kemudian tren kenaikan registrasi perkara uji materi undang undang mulai terjadi pada 2012 yaitu menjadi 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 sebanyak 140 perkara, dan 2016 sebanyak 111 perkara.
"Selain itu, ada kecenderungan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia atas hak-hak konstitusionalnya," ujar Arief.
MK memperkirakan akan menangani perkara pengujian undang undang sekitar 200 perkara pada 2017.
Sementara untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), MK meramalkan pengajuan perkara SKLN tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata berjumlah satu atau dua perkara.
"Untuk momentum Pilkada Serentak 2017, MK memprediksi akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada," pungkas Arief.
Pewarta : Maria Rosari
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Nelayan Banyuasin dievakuasi ke Palembang gunakan ambulans apung Ditpolairud
05 April 2026 21:09 WIB
Tersangka penusuk debt collector di Baturaja serahkan diri ke polisi setelah 5 hari buron
05 April 2026 9:19 WIB
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB
Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar siapkan penyambutan jenazah di rumah duka Cimahi
04 April 2026 19:52 WIB