Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Yang bersangkutan memang kerabat dekat saya, namun saya tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakan dari Hatta Ali.

"Saya berani menjamin, tidak sedikitpun saya menyinggung soal kasus La Nyalla, tidak pernah meskipun dia keluarga sendiri," tegas Hatta.

Hatta menambahkan dirinya bertekad untuk tidak melakukan intervensi terkait dengan perkara yang ditangani hakim.

Sebagai Ketua MA, Hatta menilai dirinya harus memberikan contoh sebagai seorang pimpinan dengan menjaga independensi hakim.

"Hakim itu harus independen, keputusannya otonom dan penuh kemerdekaan, inilah yang saya jaga," jelas Hatta.

Sebelumnya La Nyalla dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

La Nyalla dituduh melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp26,654 miliar.

Namun pada Selasa (27/12) majelis hakim membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan.

Pewarta : Maria Rosari
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024