UU ITE baru lebih berkeadilan
Selasa, 29 November 2016 1:11 WIB
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Wakil Ketua Komisi I DPR ,Komisi I setuju untuk merevisi UU ITE terutama pasal 27 terkait pencemaran nama baik di dunia maya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Ang/wdy)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
Hal ini disampaikannya di Jakarta, Senin, saat konferensi pers terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, 28 November 2016.
Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
"Selama ini kan timpang posisinya antara pelapor dan terlapor. Dulu saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh pengadilan bersalah," katanya.
Selain itu, dalam perubahan UU ITE tersebut juga diatur hak untuk dilupakan (Right To Be Forgotten). Yaitu hak warga untuk menghapus memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan. Ini merupakan hal baru yang kini juga tengah berkembang di dunia. Hal ini memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Terkait hal ini, menurut Samuel, pihaknya tengah mengkaji bagaimana mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan hak itu. Hal ini mengingat belum ada satu kesepakatan terkait mekanisme hak tersebut.
Ia mencontohkan, misalnya apakah mereka yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan hal itu dan bagaimana mekanismenya. Ataukah mereka yang telah menyelesaikan hukuman, dapat mengajukan hal itu juga.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian guna mencari mekanisme yang tepat terkait dengan hak tersebut sebelum nantinya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah turunan dari aturan UU ITE itu.
Hal ini disampaikannya di Jakarta, Senin, saat konferensi pers terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, 28 November 2016.
Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
"Selama ini kan timpang posisinya antara pelapor dan terlapor. Dulu saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh pengadilan bersalah," katanya.
Selain itu, dalam perubahan UU ITE tersebut juga diatur hak untuk dilupakan (Right To Be Forgotten). Yaitu hak warga untuk menghapus memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan. Ini merupakan hal baru yang kini juga tengah berkembang di dunia. Hal ini memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Terkait hal ini, menurut Samuel, pihaknya tengah mengkaji bagaimana mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan hak itu. Hal ini mengingat belum ada satu kesepakatan terkait mekanisme hak tersebut.
Ia mencontohkan, misalnya apakah mereka yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan hal itu dan bagaimana mekanismenya. Ataukah mereka yang telah menyelesaikan hukuman, dapat mengajukan hal itu juga.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian guna mencari mekanisme yang tepat terkait dengan hak tersebut sebelum nantinya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah turunan dari aturan UU ITE itu.
Pewarta : Muhammad Arief Iskandar
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Jaksel tolak praperadilan kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya siap lanjutkan perkara
20 July 2026 14:36 WIB
Kasus asusila oknum pegawai di Pagaralam, PosIND serahkan proses hukum ke aparat penegak hukum
08 April 2026 16:17 WIB
MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik
29 April 2025 12:57 WIB, 2025
Bantah terlibat keroyok dan culik, Sultan Palembang lapor balik kasus ITE
21 April 2025 19:32 WIB, 2025
Kabar terkini Ratu Entok, didakwa sebarkan kebencian dan penodaan agama
31 December 2024 8:19 WIB, 2024
Ansor laporkan akun Twitter Faizal Assegaf diduga tebar ujaran kebencian
07 November 2022 17:41 WIB, 2022
Dewi Perssik laporkan fans Lesti-Billar atas dugaan pelanggaran UU ITE
31 October 2022 22:27 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Pertamina Hulu Rokan sinergi dengan Kejaksaan Agung kawal produksi sumur minyak
25 September 2026 20:10 WIB