Hotel Jl Rrajawali tak miliki amdal
Rabu, 12 Oktober 2016 11:26 WIB
Ilustrasi
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Yulius Maulana menyatakan bahwa salah satu hotel yang akan dibangun di kawasan Komplek Rajawali Kota Palembang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
"Kita menerima pengaduan dari masyarakat dan kami temukan salah satu bangunan hotel di Kota Palembang tidak memiliki Amdal," kata Yulius usai rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel di Palembang, Selasa.
Menurut dia, izin hotel yang berada di daerah Rajawali Palembang itu hanya dibangun empat lantai, tetapi dibangun tujuh lantai.
"Oleh karena itu, kita akan sidak ke lapangan nanti," kata wakil rakyat tersebut.
Ia mengatakan, kalau mereka sudah melakukan rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Ia menuturkan, selain masalah analisa dampak lingkungan, pihaknya juga minta analisa dampak lalu lintas. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 99 dan pasal 100 harus ada analisa dampak lalu lintas.
Hasil rapat Komisi IV DPRD Sumsel tadi pihaknya juga memanggil manajemen Palembang Indah Mall, kemudian PT Thamrin Brother dan manajemen Hotel Novotel.
"Semestinya rapatnya tadi, makanya nanti akan dijadwal ulang rapatnya," ujarnya tanpa menyebut kapan rapat itu akan digelar kembali.
Lebih lanjut ia menuturkan, kalau pihaknya juga menerima pengaduan, kalau tidak boleh dibangun bangunan di bibir sungai di Plaza Benteng Kuto Besak Palembang.
Sehubungan dengan hal itu pihaknya juga memanggil instansi terkait, karena berdasarkan undang-undang tidak boleh membangun bangunan permanen di bibir sungai, katanya.
"Kita menerima pengaduan dari masyarakat dan kami temukan salah satu bangunan hotel di Kota Palembang tidak memiliki Amdal," kata Yulius usai rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel di Palembang, Selasa.
Menurut dia, izin hotel yang berada di daerah Rajawali Palembang itu hanya dibangun empat lantai, tetapi dibangun tujuh lantai.
"Oleh karena itu, kita akan sidak ke lapangan nanti," kata wakil rakyat tersebut.
Ia mengatakan, kalau mereka sudah melakukan rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Ia menuturkan, selain masalah analisa dampak lingkungan, pihaknya juga minta analisa dampak lalu lintas. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 99 dan pasal 100 harus ada analisa dampak lalu lintas.
Hasil rapat Komisi IV DPRD Sumsel tadi pihaknya juga memanggil manajemen Palembang Indah Mall, kemudian PT Thamrin Brother dan manajemen Hotel Novotel.
"Semestinya rapatnya tadi, makanya nanti akan dijadwal ulang rapatnya," ujarnya tanpa menyebut kapan rapat itu akan digelar kembali.
Lebih lanjut ia menuturkan, kalau pihaknya juga menerima pengaduan, kalau tidak boleh dibangun bangunan di bibir sungai di Plaza Benteng Kuto Besak Palembang.
Sehubungan dengan hal itu pihaknya juga memanggil instansi terkait, karena berdasarkan undang-undang tidak boleh membangun bangunan permanen di bibir sungai, katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bappeda Sumsel: Proyek Pelabuhan Tanjung Carat masuki tahapan Amdal
12 September 2023 6:12 WIB, 2023
Warga Bengkulu tolak AMDAL tambang batu bara di habitat gajah sumatera
21 November 2021 9:04 WIB, 2021
Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja bisa batalkan izin usaha jika bermasalah di lingkungan
08 October 2020 10:04 WIB, 2020
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB