DPRD Sumsel buka pengaduan THR
Selasa, 14 Juni 2016 15:55 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya,- (FOTO Antarasumsel.com)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengadu jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fahlevi Maizano menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dipersilakan bagi yang ingin menyampaikan pengaduan ke DPRD, karena ini rumah rakyat memang tempatnya untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi.
Ia mengakui pada tahun lalu tidak ada yang melapor terkait dengan pembayaran THR ini.
Fahlevi juga mengimbau perusahaan di Sumatera Selatan untuk menunaikan kewajiban membayar THR karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
Ia menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, katanya.
Peraturan itu sangat bagus, sehingga harus dijalankan tinggal pemantauannya saja di lapangan.
Ia menegaskan, yang terpenting sanksi tidak hanya administratif, tetapi lebih dari itu agar bisa dijalankan.
"Kita paling memantau, memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan peraturan tersebut dijalankan," tutur wakil rakyat itu.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fahlevi Maizano menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dipersilakan bagi yang ingin menyampaikan pengaduan ke DPRD, karena ini rumah rakyat memang tempatnya untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi.
Ia mengakui pada tahun lalu tidak ada yang melapor terkait dengan pembayaran THR ini.
Fahlevi juga mengimbau perusahaan di Sumatera Selatan untuk menunaikan kewajiban membayar THR karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
Ia menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, katanya.
Peraturan itu sangat bagus, sehingga harus dijalankan tinggal pemantauannya saja di lapangan.
Ia menegaskan, yang terpenting sanksi tidak hanya administratif, tetapi lebih dari itu agar bisa dijalankan.
"Kita paling memantau, memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan peraturan tersebut dijalankan," tutur wakil rakyat itu.
Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029
03 March 2026 9:30 WIB
Seorang anggota DPRD Muara Enim terjaring OTT Kejati Sumsel, terkait kasus jaringan irigasi
19 February 2026 4:15 WIB
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dukung aspirasi yang disampaikan mahasiswa
01 September 2025 18:57 WIB, 2025
Terkini : Polisi Palembang amankan empat orang penyusup selama demo mahasiswa di Gedung DPRD
01 September 2025 18:55 WIB, 2025
Dua penyusup tertangkap bawa senjata tajam saat demo mahasiswa di DPRD Sumsel
01 September 2025 16:05 WIB, 2025
Rombongan mahasiswa aliansi BEM-Sumsel gelar aksi damai di depan Gedung DPRD
01 September 2025 12:50 WIB, 2025
Sebanyak 1.836 polisi disiagakan untuk amankan aksi unjuk rasa di Palembang
01 September 2025 11:07 WIB, 2025
Jelang unjuk rasa, Gedung DPRD Sumsel dikelilingi pagar kawat berduri
01 September 2025 9:10 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB