Wapres: Hukum kebiri membela HAM korban
Jumat, 27 Mei 2016 14:55 WIB
Wakil Presiden RI M.Jusuf Kalla (ANTARA/Saptono)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hukuman kebiri akan melindungi hak asasi manusia (HAM) korban kejahatan seksual, terutama anak-anak, yang hak asasinya telah dilanggar pelaku.
"Pandangan kepada HAM itu memang kadang-kadang tidak satu, orang yang memperkosa siapa pun, apalagi anak-anak, itu melanggar HAM," kata JK di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, pandangan bahwa hukuman kebiri akan melanggar HAM pelaku, juga harus dilihat dari sisi korban kejahatan seksual yang hak asasinya telah dilanggar.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Wapres JK untuk menanggapi komentar Presiden Mahkamah Agung Belanda Marteen Feteris pada kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa penegakan hukum hendaknya tidak melanggar HAM.
Menurut JK, pandangan Eropa tentang hukuman kebiri yang akan diterapkan sebagai hukuman kepada pelaku kejahatan seksual juga sama dengan hukuman mati pada pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
"Pandangan Eropa itu (hukuman mati) melanggar HAM, kalau kita ya lihat berapa korban dari itu (penyalahgunaan narkoba)," kata dia.
Wapres menegaskan pemerintah Indonesia akan konsisten dalam penegakan hukum di dalam negeri dengan memperhatikan nilai-nilai HAM.
"Pandangan hukum di berbagai negara bisa beda, bukan berarti kita harus ikut pandangan mereka, kita harus lihat kondisi saat ini," kata dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pandangan kepada HAM itu memang kadang-kadang tidak satu, orang yang memperkosa siapa pun, apalagi anak-anak, itu melanggar HAM," kata JK di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, pandangan bahwa hukuman kebiri akan melanggar HAM pelaku, juga harus dilihat dari sisi korban kejahatan seksual yang hak asasinya telah dilanggar.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Wapres JK untuk menanggapi komentar Presiden Mahkamah Agung Belanda Marteen Feteris pada kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa penegakan hukum hendaknya tidak melanggar HAM.
Menurut JK, pandangan Eropa tentang hukuman kebiri yang akan diterapkan sebagai hukuman kepada pelaku kejahatan seksual juga sama dengan hukuman mati pada pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
"Pandangan Eropa itu (hukuman mati) melanggar HAM, kalau kita ya lihat berapa korban dari itu (penyalahgunaan narkoba)," kata dia.
Wapres menegaskan pemerintah Indonesia akan konsisten dalam penegakan hukum di dalam negeri dengan memperhatikan nilai-nilai HAM.
"Pandangan hukum di berbagai negara bisa beda, bukan berarti kita harus ikut pandangan mereka, kita harus lihat kondisi saat ini," kata dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Azizah Fitriyanti
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub Sumsel targetkan Jembatan Musi V beroperasi saat arus mudik Lebaran 2026
07 February 2026 17:37 WIB
Jaksa tuntut eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dihukum 8,5 tahun penjara
21 January 2026 6:19 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Palembang jalani sidang perdana, jaksa sebut gunakan dana PMI untuk keperluan pribadi
30 September 2025 16:19 WIB
KPK perpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
11 September 2025 11:54 WIB