Pemilik satu paket sabu divonis ringan
Selasa, 5 April 2016 9:43 WIB
Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Dua orang pemilik satu paket sabu dengan berat 0,171 gram divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keduanya Eko Pujo Aksomo alias Eko (42) dan Supriyanto alias Temon (37) divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 2,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa tanpa berpikir dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima `pak hakim`," kata Temon kepada ketua majelis hakim Mion Ginting.
"Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan silakan terdakwa kembali ke tahanan," ujar Mion.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, akibat memiliki satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,171 gram.
Sementara itu terungkap dalam persidangan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU pada 5 Desember 2015.
Saat itu kedua terdakwa sedang melintas menggunakan mobil Toyota Innova dari Lubuklinggau menuju Palembang.
Lalu dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket shabu-shabu yang disimpan di dashboard mobil yang diakui adalah milik Imam (DPO).
Keduanya Eko Pujo Aksomo alias Eko (42) dan Supriyanto alias Temon (37) divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 2,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa tanpa berpikir dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima `pak hakim`," kata Temon kepada ketua majelis hakim Mion Ginting.
"Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan silakan terdakwa kembali ke tahanan," ujar Mion.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, akibat memiliki satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,171 gram.
Sementara itu terungkap dalam persidangan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU pada 5 Desember 2015.
Saat itu kedua terdakwa sedang melintas menggunakan mobil Toyota Innova dari Lubuklinggau menuju Palembang.
Lalu dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket shabu-shabu yang disimpan di dashboard mobil yang diakui adalah milik Imam (DPO).
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel memburu pemilik 11 kg sabu yang diselundupkan ke Palembang
04 June 2025 19:40 WIB, 2025
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
11 February 2024 15:33 WIB, 2024
Kurir berhasil ditangkap BNNP Sumsel buru sindikat pemilik sabu lima kilogram
08 December 2023 20:15 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB