KPU: hasil audit LPPDK tentukan calon bupati
Selasa, 8 Desember 2015 22:24 WIB
Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Naning Wijaya mengatakan, Jika hasil audit Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang dilakukan Konsultan Akuntan Publik menentukan pasangan calon bupati dilantik atau tidak.
"Jadi hasil audit Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan Konsultan Akuntan Publik (KAP) ini menentukan," kata Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.
Menurut dia, walaupun menang Pilkada namun hasil audit LPPDK pasangan calon bupati itu bermasalah atau gugur maka bisa saja tidak dilantik.
Menurut Naning Wijaya di dampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Erwin Suharja bahwa hal tersebut sesuai aturan PKPU yang berlaku.
Ia menegaskan, saat ini LPPDK sudah diserahkan ke KAP dan untuk hasilnya belum ada, mungkin setelah pelaksanaan Pilkada.
"Jika hasil audit LPPDK tidak memenuhi syarat, sesuai PKPU maka yang bersangkutan dianggap gugur," katanya.
Sementara, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ada dua pasangan calon yang bersaing maka siapapun hasil audit LPPDK bermasalah maka berdampak kepada kandidat lainnya yakni pemenang tidak dilantik.
"Namun untuk memastikan hal itu, kita masih menunggu surat edaran (SE) KPU yang sampai saat ini belum keluar," kata Naning.
Selanjutnya, KPU OKU memusnahkan sebanyak 5.000 lembar lebih surat suara dengan kategori surat suara yang rusak dan lebih.
Pantauan di lapangan pemusanahan logistik dihadiri Penjabat Bupati OKU, Maulan Aklil dan Kapolres OKU AKBP Dover C, Panwas OKU dan unsur muspida lainnya serta perwakilan kedua tim pasangan calon bupati.
"Jadi hasil audit Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan Konsultan Akuntan Publik (KAP) ini menentukan," kata Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.
Menurut dia, walaupun menang Pilkada namun hasil audit LPPDK pasangan calon bupati itu bermasalah atau gugur maka bisa saja tidak dilantik.
Menurut Naning Wijaya di dampingi Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Erwin Suharja bahwa hal tersebut sesuai aturan PKPU yang berlaku.
Ia menegaskan, saat ini LPPDK sudah diserahkan ke KAP dan untuk hasilnya belum ada, mungkin setelah pelaksanaan Pilkada.
"Jika hasil audit LPPDK tidak memenuhi syarat, sesuai PKPU maka yang bersangkutan dianggap gugur," katanya.
Sementara, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ada dua pasangan calon yang bersaing maka siapapun hasil audit LPPDK bermasalah maka berdampak kepada kandidat lainnya yakni pemenang tidak dilantik.
"Namun untuk memastikan hal itu, kita masih menunggu surat edaran (SE) KPU yang sampai saat ini belum keluar," kata Naning.
Selanjutnya, KPU OKU memusnahkan sebanyak 5.000 lembar lebih surat suara dengan kategori surat suara yang rusak dan lebih.
Pantauan di lapangan pemusanahan logistik dihadiri Penjabat Bupati OKU, Maulan Aklil dan Kapolres OKU AKBP Dover C, Panwas OKU dan unsur muspida lainnya serta perwakilan kedua tim pasangan calon bupati.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB