KPU: kampanye terakhir bagi calon bupati
Sabtu, 5 Desember 2015 21:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan kalau pada hari ini merupakan kampanye terakhir bagi pasangan calon bupati/wakil bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Henny Susantih menyampaikan hal itu di Palembang, Sabtu ketika ditanya mengenai masa kampanye calon bupati/wakil bupati.
Menurut dia, pada hari ini merupakan kampanye terakhir bagi pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember nanti.
"Besok sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh ada aktivitas kampanye lagi," katanya.
Ia mengatakan, untuk alat peraga kampanye juga harus diturunkan, karena ini hari terakhir kampanye.
Jadi, alat peraga kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati juga dibersihkan dari tempatnya, karena pada Minggu (6/12) sudah memasuki masa tenang, ujarnya.
Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan, batas waktu kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati sesuai dengan jadwal sampai 5 Desember 2015.
Pada 6-8 Desember 2015 itu sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh lagi kampanye, tuturnya.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Henny Susantih menyampaikan hal itu di Palembang, Sabtu ketika ditanya mengenai masa kampanye calon bupati/wakil bupati.
Menurut dia, pada hari ini merupakan kampanye terakhir bagi pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember nanti.
"Besok sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh ada aktivitas kampanye lagi," katanya.
Ia mengatakan, untuk alat peraga kampanye juga harus diturunkan, karena ini hari terakhir kampanye.
Jadi, alat peraga kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati juga dibersihkan dari tempatnya, karena pada Minggu (6/12) sudah memasuki masa tenang, ujarnya.
Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan, batas waktu kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati sesuai dengan jadwal sampai 5 Desember 2015.
Pada 6-8 Desember 2015 itu sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh lagi kampanye, tuturnya.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Pewarta : Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB