KPU: masa kampanye Pilkada tinggal dua hari
Kamis, 3 Desember 2015 20:27 WIB
KPU Sumsel (Foto: antarasumsel.com/15/Susilawati)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan kalau masa kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tinggal dua hari lagi.
Batas waktu kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati sesuai dengan jadwal sampai 5 Desember 2015, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pada 6-8 Desember 2015 itu sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh lagi kampanye.
Pada 5 Desember 2015 itu merupakan batas akhir kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten di Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU pasangan calon bupati/wakil bupati itu wajib melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar satu kali untuk pilkada bupati.
Sementara untuk pilkada gubernur dua kali kampanye rapat umum wajib dilaksanakan, ujarnya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Musirawas Utara, ketiga pasangan calon bupati/wakil bupati melakukan rapat umum di akhir-akhir masa kampanye.
Jadi, ada pasangan calon bupati/wakil bupati yang melakukan kampanye rapat umum pada 1 Desember 2015, kemudian 3 Desember dan 5 Desember 2015, jelasnya.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Batas waktu kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati sesuai dengan jadwal sampai 5 Desember 2015, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pada 6-8 Desember 2015 itu sudah memasuki masa tenang dan tidak boleh lagi kampanye.
Pada 5 Desember 2015 itu merupakan batas akhir kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati di tujuh kabupaten di Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU pasangan calon bupati/wakil bupati itu wajib melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar satu kali untuk pilkada bupati.
Sementara untuk pilkada gubernur dua kali kampanye rapat umum wajib dilaksanakan, ujarnya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Musirawas Utara, ketiga pasangan calon bupati/wakil bupati melakukan rapat umum di akhir-akhir masa kampanye.
Jadi, ada pasangan calon bupati/wakil bupati yang melakukan kampanye rapat umum pada 1 Desember 2015, kemudian 3 Desember dan 5 Desember 2015, jelasnya.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Pewarta : Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB