Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, Rabu, dijebloskan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan sebelumnya tim jaksa mengeksekusinya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB.
"Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan eksekusi itu sendiri berjalan lancar dan tidak ada perlawanan yang berarti.
Dikatakan, eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa merupakan perintah undang-undang dan menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
Nama Razman Arief Nasution saat ini sedang naik daun sebagai pengacara setelah berhasil meloloskan eks calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan hingga Razman banyak order untuk menjadi pengacara praperadilan sejumlah tersangka korupsi di antaranya Sutan Bhatoegana.
Razman terpaksa harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan kasasi setelah pada pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan sebelumnya tim jaksa mengeksekusinya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB.
"Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan eksekusi itu sendiri berjalan lancar dan tidak ada perlawanan yang berarti.
Dikatakan, eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa merupakan perintah undang-undang dan menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
Nama Razman Arief Nasution saat ini sedang naik daun sebagai pengacara setelah berhasil meloloskan eks calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan hingga Razman banyak order untuk menjadi pengacara praperadilan sejumlah tersangka korupsi di antaranya Sutan Bhatoegana.
Razman terpaksa harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan kasasi setelah pada pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan.