Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Kamis mengatakan kedua tersangka yakni Sar (28) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang bersama Dim (32) warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang OKU Timur ditangkap pada Selasa (3/3).

Menurut Kapolres, pada mulanya polisi menangkap Sar berkat informasi dari masyarakat resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan sabu di kawasan Desa Talang Jawa.

"Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat, dari laporan tersebut kita selidiki dan ternyata benar, selanjutnya pada Senin (2/3) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Talang Jawa," kata Kapolres OKU, AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Narkoba, AKP Rio Reza Parindra.

Kapolres menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu milik tersangka yang dibelinya dari Dim seharga Rp3 juta.

Berkat nyayian tersangka, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan Dim di Jalan Nusantara Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur. "Tersangka Dim kita tangkap, namun tidak menemukan sabu-sabu di rumahnya," kata Kapolres.

Meskipun demikian, pihaknya tetap membawa tersangka ke kantor polisi dan saat dipertemukan dengan Sar, tersangka akhirnya tak bisa mengelak lagi, katanya.

Pewarta : Oleh Edo Permana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024