Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Suryadharma Ali mendaftarkan kepengurusan baru DPP kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPP pimpinan Emron Pangkapi adalah tidak sah.
"Kami mohon agar Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan untuk perubahan kepengurusan DPP PPP sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memahami duduk persoalan yang terjadi," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa.
Kepengurusan baru DPP PPP pimpinan Suryadharma Ali itu dituangkan dalam surat keputusan No 1363/EXT/DPP/IX/2014 tanggal 14 September 2014 yang ditandatangtani oleh ketua umum Suryadharma Ali dan sekretaris jenderal Syafullah Tamliha.
Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Suryadharma Ali dan beberapa pengurus ke Kementerian Hukum dabn HAM pada Senin (15/9) sore dan meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dapat mengesahkanya.
Berikut isi surat klarifikasi Suryadahrma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM.
Pertama, keputusan pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah ilegal, atau tidak sah, karena melanggar AD/ART PPP.
Kedua, ketua umum DPP PPP dipilih dalam forum Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Ketiga, ketua umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para wakil ketua umum dan ketua-ketua, sekretaris jenderal dan para wakil sekjen, bendahara umum dan para wakil bendahara umum, dan lain-lain.
Maka rapat pengurus harian tersebut di atas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh ketua
umum kemudian diberhentikan ketua umum yang mengangkatnya.
Keempat, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai wakil ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian ketua umum DPP PPP.
Kelima, tindakan keempat orang tersebut di atas telah melanggar aturan AD/ART PPP yakni pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP, pasal 8 ART tentang mekanisme kerja, serta pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota dewan pimpinan.
Keenam, atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat
Keputusan (SK) nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Dengan demikian terjadi perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.
DPP Daftarkan kepengurusan PPP ke Kemenkumham
Selasa, 16 September 2014 14:52 WIB
Suryadharma Ali (FOTO ANTARA)
Pewarta : Oleh Riza Harahap
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Profil Mojtaba Khamenei, pemimpin tertinggi ketiga Iran penerus Ali Khamenei
09 March 2026 12:57 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim telepon Erdogan pascarudal balistik mengarah ke Turkiye
06 March 2026 11:00 WIB
KPK dalami isu pemakzulan Bupati Pati, Ketua DPRD Ali Badrudin diperiksa terkait pesan rahasia
25 February 2026 7:03 WIB
Ayatollah sebut Trump harus bertanggung jawab atas gelombang protes di Iran
18 January 2026 13:54 WIB
KSAL beri sinyal beli alutsista China selepas dampingi RI 1 ke Beijing
12 November 2024 11:51 WIB, 2024
Rumah Ali terbakar, Disdik Palembang bantu peralatan hingga bisa sekolah lagi
26 August 2024 17:21 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kronologi aksi heroik staf KBRI Kuala Lumpur coba selamatkan WNI di danau Selangor
11 March 2026 7:08 WIB
Simak jadwal one way dan contra flow arus mudik 2026 di ruas Tol Jakarta-Cikampek
11 March 2026 6:41 WIB