Pembunuh bocah divonis penjara seumur hidup
Selasa, 28 Januari 2014 7:04 WIB
Pengadilan Negeri Palembang (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pembunuhan bocah berusia tujuh tahun divonis majelis hakim hukuman pidana penjara seumur hidup setelah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Fredy (37) terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup ," kata Ketua Majelis Hakim Denson dalam pembacaan putusan, Senin.
Putusan pengadilan itu serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunawan yang awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang perlindungan anak.
Sementara, terkait dengan putusan pengadilan itu, terdakwa menyatakan menerima meskipun pada persidangan tidak didampingi kuasa hukum, karena sedang tertimpa musibah yakni orangtua meninggal dunia.
Senada, JPU juga menerima keputusan majelis hakim tersebut.
"Artinya putusan pengadilan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian warga Palembang beberapa waktu lalu, karena terdakwa diagnosa menderita kelainan jiwa.
Namun, setelah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim dokter dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dinyatakan kondisi kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat.
Terdakwa melakukan pembunuhan terbilang sadis terhadap korban pada bulan Mei 2013 dengan cara membujuk bermain "playstation" gratis. Lalu, korban dicabuli tersangka sebelum akhirnya dibunuh.
Seusai melakukan pembunuhan atas korban, terdakwa melarikan diri ke Tangerang hingga diamankan pihak kepolisian setempat pada 29 Mei 2013, dan dibawa ke Palembang pada 30 Mei 2013 untuk menjalani proses hukum.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Fredy (37) terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup ," kata Ketua Majelis Hakim Denson dalam pembacaan putusan, Senin.
Putusan pengadilan itu serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunawan yang awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang perlindungan anak.
Sementara, terkait dengan putusan pengadilan itu, terdakwa menyatakan menerima meskipun pada persidangan tidak didampingi kuasa hukum, karena sedang tertimpa musibah yakni orangtua meninggal dunia.
Senada, JPU juga menerima keputusan majelis hakim tersebut.
"Artinya putusan pengadilan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian warga Palembang beberapa waktu lalu, karena terdakwa diagnosa menderita kelainan jiwa.
Namun, setelah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim dokter dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dinyatakan kondisi kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat.
Terdakwa melakukan pembunuhan terbilang sadis terhadap korban pada bulan Mei 2013 dengan cara membujuk bermain "playstation" gratis. Lalu, korban dicabuli tersangka sebelum akhirnya dibunuh.
Seusai melakukan pembunuhan atas korban, terdakwa melarikan diri ke Tangerang hingga diamankan pihak kepolisian setempat pada 29 Mei 2013, dan dibawa ke Palembang pada 30 Mei 2013 untuk menjalani proses hukum.
Pewarta : Oleh Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korupsi di Dinas PUPR Ogan Ilir, Dirut CV MPL minta bebas karena menilai tak ada kerugian negara
10 June 2025 22:40 WIB, 2025
Fakta sidang : Terdakwa teller bank BUMN di Palembang dilarang lapor polisi terkait uang kas Rp5,2 miliar
07 May 2025 20:48 WIB, 2025
Fakta Sidang: Teller bank BUMN di Palembang korupsi uang kas untuk umrah senilai Rp5,2 miliar
16 April 2025 22:08 WIB, 2025
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
25 April 2024 6:47 WIB, 2024