KPU surati partai lepas atribut langgar ketentuan
Rabu, 22 Januari 2014 8:56 WIB
Abdul Karim (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
sudah menyurati partai politik peserta pemilu untuk melepaskan atribut
atau alat peraga kampanye yang melanggar peraturan.
"Rekomendasi sudah kita sampaikan ke partai politik untuk melepaskan alat peraga kampanye masing-masing," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim Nasution, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sudah meminta ke partai politik agar melepas alat peraga kampanye mereka yang melanggar peraturan.
Informasi secara lisan yang diterima dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang juga sudah mulai menertibkan alat peraga kampanye itu, katanya.
Ia mengatakan, kalau KPU Kota Palembang sudah menerima dua rekomendasi dari Panwaslu terkait alat peraga kampanye tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Palembang, Riduwansah menyatakan, setiap 10 hari sekali pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU.
Sekarang ini pihaknya sudah memberikan rekomendasi kedua ke KPU Kota Palembang, ketika partai politik tidak mengindahkannya, tentu akan diberikan rekomendasi ketiga untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut, ujarnya.
KPU Kota Palembang sudah menyampaikan ke partai politik untuk penertiban alat peraga kampanye itu dan bila tidak dilaksanakan maka pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP akan menurunkan paksa, sedangkan Panwaslu hanya memberikan rekomendasi saja.
Informasi yang diterima dari Satpol PP Kota Palembang berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye oleh pihak ketentraman dan ketertiban (Trantib) di masing-masing kecamatan di kota tersebut.
"Jadi, akan dibentuk tim di kecamatan, sehingga pihak Panwascam diintruksikan untuk bersinergi dengan Trantib kecamatan," tuturnya.
Pada rekomendasi pertama ada sekitar 2.800 pelanggaran alat peraga kampanye dan rekomendasi kedua tercatat sekitar 4.000 pelanggaran, katanya.
"Rekomendasi sudah kita sampaikan ke partai politik untuk melepaskan alat peraga kampanye masing-masing," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim Nasution, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sudah meminta ke partai politik agar melepas alat peraga kampanye mereka yang melanggar peraturan.
Informasi secara lisan yang diterima dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang juga sudah mulai menertibkan alat peraga kampanye itu, katanya.
Ia mengatakan, kalau KPU Kota Palembang sudah menerima dua rekomendasi dari Panwaslu terkait alat peraga kampanye tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Palembang, Riduwansah menyatakan, setiap 10 hari sekali pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU.
Sekarang ini pihaknya sudah memberikan rekomendasi kedua ke KPU Kota Palembang, ketika partai politik tidak mengindahkannya, tentu akan diberikan rekomendasi ketiga untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut, ujarnya.
KPU Kota Palembang sudah menyampaikan ke partai politik untuk penertiban alat peraga kampanye itu dan bila tidak dilaksanakan maka pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP akan menurunkan paksa, sedangkan Panwaslu hanya memberikan rekomendasi saja.
Informasi yang diterima dari Satpol PP Kota Palembang berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye oleh pihak ketentraman dan ketertiban (Trantib) di masing-masing kecamatan di kota tersebut.
"Jadi, akan dibentuk tim di kecamatan, sehingga pihak Panwascam diintruksikan untuk bersinergi dengan Trantib kecamatan," tuturnya.
Pada rekomendasi pertama ada sekitar 2.800 pelanggaran alat peraga kampanye dan rekomendasi kedua tercatat sekitar 4.000 pelanggaran, katanya.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Pertamina Hulu Rokan sinergi dengan Kejaksaan Agung kawal produksi sumur minyak
25 September 2026 20:10 WIB