19.270 DPT OKU belum miliki NIK
Senin, 9 Desember 2013 17:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 19.270 orang dari jumlah 249.553 Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Hasil verifikasi terakhir, saat ini ada sekitar 19.270 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau invalid. Koordinasi dengan pihak terkait terus kami lakukan untuk mengatasi masalah NIK ini," kata Devisi Penyelenggara KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya, di Baturaja, Senin.
Mengenai DPT yang tak memiliki NIK tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, Dewantara tak mau memberikan kepastian.
Namun, dirinya menegaskan sebagai warga negara memiliki hak pilih. Hanya saja, seperti apa mekanismenya, dirinya belum mengetahui secara pasti, katanya.
Dia menjelaskan, syarat mencoblos ada dua, yaitu masyarakat harus terdaftar sebagai pemilih dan masuk dalam pemilih tambahan.
Namun, kata dia, jika tetap tidak ada keduanya, dapat dilakukan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 Tentang pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Bagi yang memilik KTP harus disesuaikan di mana tempat tinggal seperti, rukun tetangga, rukun warga atau desa mana tinggal berdasarkan KTP," tambahnya.
Kepala Disdukcapil OKU, Dra Etty Poernawati sebelumnya menjelaskan bahwa NIK pada DPT tak ada masalah, karena sudah ada dan prosesnya tak memakan waktu lama.
"Jika ada rekomendasi resmi dari KPU setempat langsung kami berikan NIK," katanya. (E Permana)
"Hasil verifikasi terakhir, saat ini ada sekitar 19.270 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau invalid. Koordinasi dengan pihak terkait terus kami lakukan untuk mengatasi masalah NIK ini," kata Devisi Penyelenggara KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya, di Baturaja, Senin.
Mengenai DPT yang tak memiliki NIK tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, Dewantara tak mau memberikan kepastian.
Namun, dirinya menegaskan sebagai warga negara memiliki hak pilih. Hanya saja, seperti apa mekanismenya, dirinya belum mengetahui secara pasti, katanya.
Dia menjelaskan, syarat mencoblos ada dua, yaitu masyarakat harus terdaftar sebagai pemilih dan masuk dalam pemilih tambahan.
Namun, kata dia, jika tetap tidak ada keduanya, dapat dilakukan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 Tentang pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Bagi yang memilik KTP harus disesuaikan di mana tempat tinggal seperti, rukun tetangga, rukun warga atau desa mana tinggal berdasarkan KTP," tambahnya.
Kepala Disdukcapil OKU, Dra Etty Poernawati sebelumnya menjelaskan bahwa NIK pada DPT tak ada masalah, karena sudah ada dan prosesnya tak memakan waktu lama.
"Jika ada rekomendasi resmi dari KPU setempat langsung kami berikan NIK," katanya. (E Permana)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB