Satpol PP tertibkan alat kampanye
Minggu, 27 Oktober 2013 12:33 WIB
Ilustrasi - Pol PP tertibkan atribut kampanye (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamongpraja Palembang gencar menertibkan alat praga kampanye baik berupa spanduk, baliho maupun bendera partai yang terpasang di kawasan larangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009.
"Perwali tersebut mengatur kawasan larangan pemasangan baliho, spanduk atau bendera baik individu maupun partai politik karena itu ketika terpasang alat kampanye di lokasi yang diatur Perwali maka langsung ditertibkan," kata Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Sabar, Minggu.
Menurut dia, meskipun sampai kini belum ditetapkan zona kampanye Pemilu 2014 namun Perwali jelas mengatur daerah-daerah yang dilarang pemasangan alat kampanye atau promosi.
Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan penertiban spanduk dan baliho pada 23 titik jalan dan lokasi larangan lain.
Ia mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya tetap menjaga keindahan kota pempek.
Walaupun, mendekati massa kampanye keindahan dan kenyaman kota menjadi fokus pemkot untuk dipertahankan.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Palembang Altur menambahkan, sampai kini belum dipastikan zona kampanye yang disiapkan bersama KPU setempat.
"Penentuan zona kampanye masih dalam proses sehingga belum disepakati tetapi dipastikan setiap kelurahan akan disiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 107 kelurahan dan 16 kecamatan di kota yang dibelah Sungai Musi disiapkan lokasi kampanye.
Khusus pemasangan alat kampanye di zona yang disiapkan tersebut harus memenuhi ketentuan dan aturan.
"Perwali tersebut mengatur kawasan larangan pemasangan baliho, spanduk atau bendera baik individu maupun partai politik karena itu ketika terpasang alat kampanye di lokasi yang diatur Perwali maka langsung ditertibkan," kata Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Sabar, Minggu.
Menurut dia, meskipun sampai kini belum ditetapkan zona kampanye Pemilu 2014 namun Perwali jelas mengatur daerah-daerah yang dilarang pemasangan alat kampanye atau promosi.
Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan penertiban spanduk dan baliho pada 23 titik jalan dan lokasi larangan lain.
Ia mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya tetap menjaga keindahan kota pempek.
Walaupun, mendekati massa kampanye keindahan dan kenyaman kota menjadi fokus pemkot untuk dipertahankan.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Palembang Altur menambahkan, sampai kini belum dipastikan zona kampanye yang disiapkan bersama KPU setempat.
"Penentuan zona kampanye masih dalam proses sehingga belum disepakati tetapi dipastikan setiap kelurahan akan disiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 107 kelurahan dan 16 kecamatan di kota yang dibelah Sungai Musi disiapkan lokasi kampanye.
Khusus pemasangan alat kampanye di zona yang disiapkan tersebut harus memenuhi ketentuan dan aturan.
Pewarta : Oleh: Nila Ertina
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpol PP Palembang larang pemasang peraga kampanye di fasilitas umum
05 September 2023 20:08 WIB, 2023
Satpol PP Sumsel aktifkan kembali operasi penggunaan masker di ruang publik
13 July 2022 22:36 WIB, 2022
Satpol PP Sumsel sanksi sosial ratusan pelanggar protokol kesehatan
22 September 2021 18:31 WIB, 2021
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Cegah dampak kabut asap, Lapas Perempuan Palembang bagikan 100 paket roti dan masker
13 September 2026 16:37 WIB
Disdik Sumsel evaluasi pembelajaran jarak jauh tingkat SMA terkait kabut asap
12 September 2026 19:16 WIB
Prakiraan cuaca Palembang, Kamis 10 September 2026: Berpotensi hujan ringan
10 September 2026 7:36 WIB