Bawaslu Sumsel data alat peraga kampanye
Kamis, 26 September 2013 6:13 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan mulai mendata alat peraga kampanye maupun atribut partai politik dan calon anggota legislatif yang dipasang di sepanjang jalan serta lorong di kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota agar mendata semua alat peraga kampanye maupun atribut partai politik dan calon anggota legislatif," kata anggota Bawaslu Sumatera Selatan Divisi Pengawasan Kurniawan di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumsel tentang penerapan zona berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga.
Sementara ini didata dulu, karena peraturan tersebut mulai berlaku 28 September 2013 nanti.
"Apabila sudah keluar pembagian zona, barulah bisa kita eksekusi sesuai dengan hasil pendataan Panwaslu kabupaten/kota dan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan keindahan dan estetika," katanya.
Sementara, anggota KPU Sumsel Divisi Sosilasiasi dan Kampanye, Ong Berlian mengatakan, sudah mendapatkan petunjuk teknis mengenai pembagian zona dari KPU RI.
"Pada hari Sabtu nanti, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah," ujarnya.
Ia mengatakan pembagian zona nanti akan berbasis kelurahan/desa atau nama lain yang sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Setelah kami koordinasi internal, barulah akan mengundang Bawaslu dan pemerintah daerah mengenai pembagian zona," tutur dia.
Ia berharap, pembagian zona nanti bisa diikuti oleh semua peserta Pemilu sesuai dengan asas keadilan.
"Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota agar mendata semua alat peraga kampanye maupun atribut partai politik dan calon anggota legislatif," kata anggota Bawaslu Sumatera Selatan Divisi Pengawasan Kurniawan di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumsel tentang penerapan zona berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga.
Sementara ini didata dulu, karena peraturan tersebut mulai berlaku 28 September 2013 nanti.
"Apabila sudah keluar pembagian zona, barulah bisa kita eksekusi sesuai dengan hasil pendataan Panwaslu kabupaten/kota dan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan keindahan dan estetika," katanya.
Sementara, anggota KPU Sumsel Divisi Sosilasiasi dan Kampanye, Ong Berlian mengatakan, sudah mendapatkan petunjuk teknis mengenai pembagian zona dari KPU RI.
"Pada hari Sabtu nanti, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah," ujarnya.
Ia mengatakan pembagian zona nanti akan berbasis kelurahan/desa atau nama lain yang sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Setelah kami koordinasi internal, barulah akan mengundang Bawaslu dan pemerintah daerah mengenai pembagian zona," tutur dia.
Ia berharap, pembagian zona nanti bisa diikuti oleh semua peserta Pemilu sesuai dengan asas keadilan.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi ungkap motif pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan akibat sakit hati sering dihina
30 March 2026 9:44 WIB
Bawaslu RI wanti=wanti dan larang jajaran rekayasa pelanggaran jelang sidang PHP
21 December 2024 16:30 WIB, 2024
Mendagriminta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:17 WIB, 2024
Bawaslu Sumsel sebut penontaktifan medsos kampanye sesuai PKPU 13/2024
24 November 2024 19:45 WIB, 2024
Bawaslu OKU Timur terapkan aplikasi Siwaslih cegah kecurangan pilkada
21 November 2024 22:30 WIB, 2024
Bawaslu Sumsel lakukan antisipasi potensi politik uang lewat dompet digital
19 November 2024 6:30 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB