BLH: masih ada perusahaan di Sumsel langgar Amdal
Minggu, 22 September 2013 15:52 WIB
Ilustrasi - Pengolahan limbah (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Sumatera Selatan sekarang ini masih menunggu perbaikan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan analisa dampak lingkungan sebagai syarat dalam pendirian usaha.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan Bakhnir Rasyid di Palembang, Minggu mengatakan, dari kajian yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata masih ada perusahaan di daerah ini belum memenuhi syarat analisa dampak lingkungan (Amdal).
Bahkan, masih ada perusahaan yang dikategorikan pelanggaran berat dan ringan, katanya.
Perusahaan yang mendapatkan penilaian pelanggaran itu antara lain dalam kegiatannya melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu ada juga perusahaan yang pengelolaan lingkungan tidak sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan.
Perusahaan masih belum memenuhi syarat itu antara lain bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
Memang, pihaknya sudah memberikan surat peringatan agar perusahaan tersebut segera membenahi persyaratan yang diminta sesuai dengan aturan undang-undang, katanya tanpa menyebutkan jumlah dan identitas perusahaan dimaksud.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika mereka belum memperbaiki atau melengkapi hingga akhir Oktober mendatang, pihaknya akan memberikan surat peringatan bahkan akan dikenakan sanksi.
Perbaikan persyaratan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.
Evaluasi perusahaan terutama terhadap persyaratan lingkungan itu dilakukan rutin yang diharapkan daerah ini tingkat pencemaran lingkungan semakin berkurang.
Sebelumnya Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib mengatakan, Sumber Daya Alam yang ada di Sumsel saat ini memang perlu diekploitasi.
Namun, dalam pelaksanaannya terlebih dahulu harus melakukan kajian dampak lingkungan, katanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan Bakhnir Rasyid di Palembang, Minggu mengatakan, dari kajian yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata masih ada perusahaan di daerah ini belum memenuhi syarat analisa dampak lingkungan (Amdal).
Bahkan, masih ada perusahaan yang dikategorikan pelanggaran berat dan ringan, katanya.
Perusahaan yang mendapatkan penilaian pelanggaran itu antara lain dalam kegiatannya melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu ada juga perusahaan yang pengelolaan lingkungan tidak sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan.
Perusahaan masih belum memenuhi syarat itu antara lain bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
Memang, pihaknya sudah memberikan surat peringatan agar perusahaan tersebut segera membenahi persyaratan yang diminta sesuai dengan aturan undang-undang, katanya tanpa menyebutkan jumlah dan identitas perusahaan dimaksud.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika mereka belum memperbaiki atau melengkapi hingga akhir Oktober mendatang, pihaknya akan memberikan surat peringatan bahkan akan dikenakan sanksi.
Perbaikan persyaratan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.
Evaluasi perusahaan terutama terhadap persyaratan lingkungan itu dilakukan rutin yang diharapkan daerah ini tingkat pencemaran lingkungan semakin berkurang.
Sebelumnya Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib mengatakan, Sumber Daya Alam yang ada di Sumsel saat ini memang perlu diekploitasi.
Namun, dalam pelaksanaannya terlebih dahulu harus melakukan kajian dampak lingkungan, katanya.
Pewarta : Oleh: Ujang Idrus
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ubah limbah jadi bermanfaat, Kilang Plaju dorong Kelompok Proklim ciptakan produk bernilai
10 August 2026 22:42 WIB
PEP Adera dampingi petani Pengabuan PALI tingkatkan penghasilan lewat olah jerami
19 May 2026 20:56 WIB
Kilang Pertamina Plaju perkuat tata kelola lingkungan melalui simulasi penanganan limbah B3
27 November 2025 23:13 WIB