Logo Header Antaranews Sumsel

Ratu Dewa: Pabrik tahu wajib punya IPAL cegah cemari lingkungan

Kamis, 9 Juli 2026 21:55 WIB
Image Print
Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat sidak di pabrik tahu di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Kamis. ANTARA/Edo Purmana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan pelaku usaha pabrik tahu di wilayah setempat wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan yang berdampak pada masyarakat.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menutup sementara operasional tiga pabrik tahu di Kecamatan Ilir Barat I pada Kamis. Dia mengatakan dari 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut masih terdapat tiga pabrik yang belum optimal dalam pengelolaan limbah.

"Penutupan sementara terhadap tiga usaha tersebut merupakan bentuk pembinaan. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membenahi sistem pengelolaan limbah," tegasnya.

Menurutnya, limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga berpengaruh pada kualitas lingkungan, tumbuhan, dan ekosistem di sekitar.

"Ini menjadi pengingat bersama. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi," katanya.

Kedepannya, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang akan memberikan pendampingan dan edukasi agar IPAL serta sarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan.

Sementara Kepala DLH Kota Palembang Mustain menyampaikan langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat terkait kondisi lingkungan di permukiman sekitar pabrik tahu.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran dan imbauan. Kami memahami keterbatasan, namun pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua. Karena belum ada perbaikan, maka tiga usaha ini kami tutup sementara sambil menunggu pembenahan," ucap Mustain.

Ia juga menegaskan Pemkot Palembang siap mendampingi para pelaku usaha dalam membangun IPAL yang sesuai standar serta melengkapi sarana pendukung lainnya.

"Setelah dinyatakan layak, usaha dapat kembali beroperasi. Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026