Perusahaan diimbau bayar THR karyawan
Senin, 22 Juli 2013 11:47 WIB
Tunjangan hari raya (FOTO ANTARA)
Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan diimbau untuk membayar tunjungan hari raya karyawannya tepat waktu, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berlebaran.
Seluruh perusahaan diberi waktu wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat, Kamis (1/8) atau satu minggu sebelum lebaran, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas, A Murtin dihubungi, Senin.
Ia mengatakan, kewajiban perusahaan mengenai waktu pembayaran THR dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans nomor 03/MEN/VII 2013 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik lebaran bersama.
"Kalobrasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994," katanya.
Supaya mempertegas surat edaran Kementrans itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap perusahaan yang berada dalam wilayah tersebut untuk melaksanakan imbauan dimaksud.
Sebaliknya, pihak perusahaan juga diminta melaporkan pembayaran THR karyawan kepada Pemkab Musirawas melalui Disnakertrans kemudian dilaporkan ke bupati.
"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan itu akan dikenakan sanksi," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PK, M Rukbi
mengatakan, siap mediasi pengaduan pekerja yang merasa dirugikan perusahaan termasuk masalah pembayaran THR.
Kepada para pekerja juga diimbau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai prosedur, dan akan ditindak lanjuti hingga tuntas, ujarnya.
Seluruh perusahaan diberi waktu wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat, Kamis (1/8) atau satu minggu sebelum lebaran, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas, A Murtin dihubungi, Senin.
Ia mengatakan, kewajiban perusahaan mengenai waktu pembayaran THR dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans nomor 03/MEN/VII 2013 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik lebaran bersama.
"Kalobrasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994," katanya.
Supaya mempertegas surat edaran Kementrans itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap perusahaan yang berada dalam wilayah tersebut untuk melaksanakan imbauan dimaksud.
Sebaliknya, pihak perusahaan juga diminta melaporkan pembayaran THR karyawan kepada Pemkab Musirawas melalui Disnakertrans kemudian dilaporkan ke bupati.
"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan itu akan dikenakan sanksi," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PK, M Rukbi
mengatakan, siap mediasi pengaduan pekerja yang merasa dirugikan perusahaan termasuk masalah pembayaran THR.
Kepada para pekerja juga diimbau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai prosedur, dan akan ditindak lanjuti hingga tuntas, ujarnya.
Pewarta : Oleh: Zulkifli Lubis
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Sumsel Babel hadirkan kredit serbaguna sertifikasi tingkatkan kesejahteraan guru
15 April 2026 15:05 WIB
Berikan kado akhir tahun, Pemkot Palembang cairkan tunjangan profesi guru dan THR Rp47 miliar
31 December 2025 22:07 WIB
Rincian terkini gaji anggota DPR, tunjangan beras dari Rp12 juta jadi Rp289.680
05 September 2025 20:48 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Pemprov Sumsel bantu petani jagung tingkatkan produksi, dukung ketahanan pangan
19 May 2026 20:30 WIB