Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan melaksanakan uji publik lima dari enam rancangan peraturan daerah inisiatif dewan pada tahun anggaran 2012.

Uji publik terhadap lima dari enam raperda inisiatif dewan itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Kamis.

Menurut dia, uji publik lima raperda yang dilaksanakan selama dua hari itu untuk mencari masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan raperda tersebut.

Pada tahun ini ada enam raperda dan diharapkan pada tahun mendatang akan lebih banyak lagi, katanya.

Ia mengatakan, sebelum menjadi raperda diteliti secara akademis dalam hal ini bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya dan lain-lain, serta dilakukan uji publik sebagai tambahan masukan sehingga lengkap.

Jadi, uji publik ini dilakukan untuk masukan bagi DPRD dan menjadi kajian di panitia khusus nantinya, ujar dia.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel H Syaiful Islam mengatakan, untuk raperda itu mereka melakukan pembahasan dengan akademisi bekerja sama dengan lembaga penelitian Unsri.

Untuk kesempurnaan raperda itu mereka menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga penelitian Unsri, kemudian melakukan rapat dan Badan Legislasi juga sudah melakukan studi ke daerah yang berkaitan dengan raperda tersebut.

Ia mencontohkan, untuk raperda pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, mereka melakukan studi ke Kalimantan Selatan.

Uji publik lima raperda inisiatif itu akan dilaksanakan selama dua hari pada 8-9 November 2012 dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Adapun lima raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut yakni tentang pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu, raperda penumbuhan pengembangan, pemberdayaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Kemudian raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dan raperda pelayanan publik, ujarnya.

Ia menuturkan, uji publik itu dilakukan untuk memberikan masukan, kritik, saran dan sebagainya sehingga pada saat dibahas di Pansus nanti sudah ada gambaran seperti ada perkembangan teknis yang mesti dipertimbangkan.

Secara substansi masukan dari masyarakat itu sangat penting, apalagi raperda ini banyak bersentuhan dengan publik contoh raperda mengenai pengendalian pembangunan jalan umum dan khusus untuk angkutan pertambangan, hasil kehutanan dan perkebunan.

"Jadi, kita memberikan ruang kepada publik dalam hal ini asosiasi angkutan batu bara, asosiasi angkutan perkebunan, asosiasi angkutan kehutanan bagaimana memformulasi agar setelah raperda disahkan jangan ada hal hal di luar konteks itu harus disikapi," ujarnya.

Untuk raperda mengenai pengendalian pembangunan jalan umum dan khusus untuk angkutan pertambangan, hasil kehutanan dan perkebunan dengan menghadirkan pembicara Prof Dr Ir Erika Buchari MSc.

Raperda ini mendapat perhatian dari masyarakat, kalangan akademisi, pemerintah dan transportir batu bara.

Adapun peserta uji publik itu antara lain berasal dari dinas/instansi bersangkutan dengan raperda tersebut, kemudian kalangan akademisi, asosiasi angkutan batu bara, asosiasi transportir batu bara, organisasi masyarakat dan wartawan.(Susi)