Palembang  (ANTARA Sumsel) - Sekitar 100 orang buruh pabrik pengolahan karet PT Sri Trang Lingga berunjukrasa di Kantor Wali Kota Palembang, Rabu malam, menolak pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan.

Koordinator aksi buruh Muhammad Yusuf mengatakan, mereka akan terus bertahan berunjukrasa sampai tuntutan mereka menolak PHK dan sistem kerja 'outsourcing' dihapuskan serta dilegalkan berserikat.

"Kalau manajemen perusahaan tidak merealisasikan tuntutan mereka akan tetap bertahan di kantor pemkot," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini enam orang pekerja yang notabene pengurus serikat buruh yang mereka dirikan telah di PHK perusahaan. Tindakan tersebut tentunya telah mengangkangi UU Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tenagakerja.

Menurut dia, akibat  PHK enam pekerja pabrik pengolahan karet tersebut kini intimidasi terhadap buruh lain semakin meningkat. Karyawan perusahaan tersebut mencapai 700 orang.

Ia mengatakan, selain telah mem-PHK pengurus serikat buruh di pabrik tersebut kini mereka terus diintimidasi untuk tidak berorganisasi.

Padahal sesuai undang-undang mereka dilindungi untuk berserikat pekerja.

Hal senada diungkapkan Anto massa aksi lainnya pasca dibentuknya organisasi buruh di pabrik tersebut setiap hari terjadi intimidasi pihak perusahaan.

"Jangankan melegalkan organisasi buruh manajemen malah melakukan intimidasi kepada pekerja yang ingin berorganisasi," ujarnya.

Dia menambahkan, bersama ratusan karyawan pabrik pengolahan getah karet menjadi standar Indonesia rubber tersebut akan terus berjuang menuntut dipekerjakan kembali rekan mereka yang di PHK.

Selain itu perusahaan juga dituntut tidak lagi melakukan PHK sepihak dan melegalkan organisasi buruh serta menghapus sistem kerja 'outsourcing'.

Massa yang bertahan hingga Rabu malam di kantor wali kota sempat berdialog dengan perwakilan perusahaan dimediasi pejabat Dinas Tenagakerja Palembang namun belum mampu merealisasikan tuntutan buruh. (Nila)