Puluhan ekor ikan paus terdampar
Rabu, 3 Oktober 2012 19:08 WIB
Ikan paus terdampar (ANTARA FOTO)
Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 44 ekor ikan paus biru terdampar di Desa Deme Pulau Sabu, NTT, Rabu, satu di antara satwa itu diketahui sudah mati.
"Dugaan awal, penyebab paus yang rata-rata memiliki panjang 4-5 meter dan tinggi 1-1,5 meter terdampar karena arus kuat dan dingin. Hasil penyelamatan, sebanyak 3 ekor di antaranya berhasil dikembalikan ke laut," kata Kapusdatin KKP Indra Sakti dalam surat elektroniknya diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, upaya cepat dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Konservasi Laut Kupang dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi, melakukan penyelamatan, dan pendalaman faktor penyebab utama, serta koordinasi dengan kepala daerah setempat.
Menghadapi fenomena berulang kali terjadi tahun ini, katanya, sejatinya KKP memiliki tupoksi dalam mengelola kelompok biota laut yang dilindungi melalui upaya konservasi eksosistem, kervasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.
Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces atau ikan bersirip," katanya.
Adapun tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009.
Disamping itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No. SKB.03/MEN/2006 dan No. SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir.
Sedangkan kawasan konservasi perairan nasional memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati untuk meredam laju kepunahan spesies biota laut.
Konservasi akan dikembangkan adalah konservasi ekosistem, yakni upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat peyangga kehidupan sumberdaya ikan pada waktu sekarang dan akan datang.
Sejak 2008, KKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah diantaranya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak.
Disamping itu, terdapat pula Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru dan LPSPL Serang dengan tugas utama mengelola, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi terjaganya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(T.F011/S023/Ant)
"Dugaan awal, penyebab paus yang rata-rata memiliki panjang 4-5 meter dan tinggi 1-1,5 meter terdampar karena arus kuat dan dingin. Hasil penyelamatan, sebanyak 3 ekor di antaranya berhasil dikembalikan ke laut," kata Kapusdatin KKP Indra Sakti dalam surat elektroniknya diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, upaya cepat dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Konservasi Laut Kupang dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi, melakukan penyelamatan, dan pendalaman faktor penyebab utama, serta koordinasi dengan kepala daerah setempat.
Menghadapi fenomena berulang kali terjadi tahun ini, katanya, sejatinya KKP memiliki tupoksi dalam mengelola kelompok biota laut yang dilindungi melalui upaya konservasi eksosistem, kervasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.
Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces atau ikan bersirip," katanya.
Adapun tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009.
Disamping itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No. SKB.03/MEN/2006 dan No. SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir.
Sedangkan kawasan konservasi perairan nasional memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati untuk meredam laju kepunahan spesies biota laut.
Konservasi akan dikembangkan adalah konservasi ekosistem, yakni upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat peyangga kehidupan sumberdaya ikan pada waktu sekarang dan akan datang.
Sejak 2008, KKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah diantaranya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak.
Disamping itu, terdapat pula Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru dan LPSPL Serang dengan tugas utama mengelola, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi terjaganya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(T.F011/S023/Ant)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seekor Paus seberat 20 ton terdampar di pantai Warudoyong, Banyuwangi belum berhasil dievakuasi
03 August 2022 22:18 WIB, 2022
Seekor ikan paus seberat satu ton terdampar di Pantai Bayem Tulungagung
23 April 2021 4:31 WIB, 2021
Peristiwa dari Bali, untuk kali pertama terjadi ikan paus diserang predator hingga ke pantai
20 June 2020 10:51 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi selamatkan 13 wisatawan tenggelam akibat kapal karam di Labuan Bajo
27 September 2026 17:13 WIB
Puluhan rumah di Pademangan terbakar, 380 jiwa kehilangan tempat tinggal
27 September 2026 12:26 WIB
Tim SAR gabungan cari nelayan hilang di perairan Kuala Tungkal Tanjabbar
27 September 2026 12:24 WIB
Peringatan Dini BMKG: Potensi gelombang tinggi 4 meter dan hujan lebat lokal
23 September 2026 10:37 WIB
Akses Jalan Solok - Padang lumpuh akibat banjir bandang, polisi imbau lewat Padang Panjang
22 September 2026 8:15 WIB