Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 44 ekor ikan paus biru terdampar di Desa Deme Pulau Sabu, NTT, Rabu, satu di antara satwa itu diketahui sudah mati.

"Dugaan awal, penyebab paus yang rata-rata memiliki panjang 4-5 meter dan tinggi 1-1,5 meter terdampar karena arus kuat dan dingin. Hasil penyelamatan, sebanyak 3 ekor di antaranya berhasil dikembalikan ke laut," kata Kapusdatin KKP Indra Sakti dalam surat elektroniknya diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, upaya cepat dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Konservasi Laut Kupang dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi, melakukan penyelamatan, dan pendalaman faktor penyebab utama, serta koordinasi dengan kepala daerah setempat.

Menghadapi fenomena berulang kali terjadi tahun ini, katanya, sejatinya KKP memiliki tupoksi dalam mengelola kelompok biota laut yang dilindungi melalui upaya konservasi eksosistem, kervasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan.  

Tupoksi  tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces atau ikan bersirip," katanya.

Adapun tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang nomor 45  tahun 2009.

Disamping itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan  Perikanan dan Menteri Kehutanan No. SKB.03/MEN/2006 dan  No. SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir.

Sedangkan kawasan konservasi  perairan nasional memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati untuk meredam laju kepunahan spesies biota laut.      

Konservasi  akan dikembangkan adalah konservasi ekosistem, yakni upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat peyangga kehidupan sumberdaya ikan pada waktu sekarang dan akan datang.

Sejak 2008, KKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah diantaranya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak.

Disamping itu, terdapat pula Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru  dan LPSPL Serang dengan tugas utama  mengelola, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi terjaganya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(T.F011/S023/Ant)

Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024