Palembang, (ANTARA News) - DPRD Palembang di Sumatera Selatan membentuk empat panitia khusus, guna membahas empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah kota setempat.

Masing-masing Pansus DPRD itu membahas empat Raperda yang telah diusulkan pihak eksekutif, kata Wakil Ketua DPRD kota setempat, Fahlevi Maizano di Palembang, Kamis.

Empat Raperda yang diusulkan pihak eksekutif itu yakni perubahan atas Perda Kota Palembang No 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRD Kota dan Staf Ahli wali kota.

Kemudian Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota setempat.

Selanjutnya, Raperda Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang dan Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat, katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, H Romi Herton mengatakan, tujuan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran adalah untuk lebih meningkatkan koordinasi, baik dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan serta SKPD teknis terkait lainnya.

Dengan demikian Penyelenggaraan penanggulangan dan pengendalian bencana di wilayah Kota Palembang dapat lebih terintegrasi dalam suatu lembaga yang berkompeten, ujarnya.

Kemudian sehubungan dengan kinerja Polisi Pamong Praja, ia menyatakan, dalam melaksanakan tugas satuan polisi pamong praja berpedoman pada Perda No.6 Tahun 2010 tentang Pol PP dan dalam pelaksanaan tugas pengamanan, penertiban dan penegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sementara terkait dengan perubahan atas Perda Kota Palembang No 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRD Kota setempat dan Staf Ahli wali kota ini diharapkan dapat membawa suasana kerja yang lebih baik, efisien, efektif dan meningkatkan kinerja organisasi.

Selanjutnya Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota setempat, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur dalam mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, demikian Romi Herton. (ANT-SUS)




Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026