Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Ketua DPRD Aries HB menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/12/2020). Aries HB dituntut 6 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta dicabut hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi