KPK tahan dua tersangka OTT lanjutan kasus Muara Enim
- 11 June 2026 14:40 WIB
Anggota Polda Sumsel menyusun barang bukti kasus senjata api rakitan di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (30/12). Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti senjata api rakitan sebanyak 1221 pucuk senpira yang terdiri dari senjata laras panjang 915 pucuk dan laras pendek 306 pucuk hasil tangkapan di wilayah hukum Polda Sumsel sepanjang tahun 2016. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Asep Suhendra (ketiga kiri) dan Dirkrimum Kombes Pol Daniel TM Silitonga (keempat kiri) beserta pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti kasus senjata api rakitan di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (30/12). Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti senjata api rakitan sebanyak 1221 pucuk senpira yang terdiri dari senjata laras panjang 915 pucuk dan laras pendek 306 pucuk hasil tangkapan di wilayah hukum Polda Sumsel sepanjang tahun 2016. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16)
Anggota Polda Sumsel menyusun barang bukti kasus senjata api rakitan di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (30/12). Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti senjata api rakitan sebanyak 1221 pucuk senpira yang terdiri dari senjata laras panjang 915 pucuk dan laras pendek 306 pucuk hasil tangkapan di wilayah hukum Polda Sumsel sepanjang tahun 2016. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16)