Pemberlakuan Mandatory Online

  • Rabu, 3 Juli 2013 15:13 WIB
Pemberlakuan Mandatory Online

Petugas bagian konsultasi dari Unit Pelayanan Perdagangan melayani pengusaha di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). Mendag Gita Wirjawan secara resmi memberlakukan 'mandatory online' (perizinan wajib online) untuk memudahkan pengusaha dalam membuat sejumlah perizinan di bidang perdagangan. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/13).

Pemberlakuan Mandatory Online

Foto Lainnya