
Menkeu tunda insentif pajak kendaraan listrik hingga satu bulan ke depan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.
Hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut.
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan kebijakan dengan memberikan masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan untuk mobil listrik, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Insentif PPN DTP dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.
Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
