Logo Header Antaranews Sumsel

Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit

Rabu, 15 April 2026 11:43 WIB
Image Print
Tangki pengangkut minyak sawit (CPO) melintas di sebuah perkebunan kelapa sawit (Antara/HO/BPDP)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai perlu adanya kehati-hatian dan kajian hukum lebih lanjut dalam rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan.

Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan diperlukan adanya pemahaman definisi pajak air permukaan.

Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” kata Zainal.

Wacana kebijakan tersebut, lanjutnya, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026