Polisi tangkap pelaku pembakaran pesantren Babul Maghfirah

id Aceh,Polresta Banda Aceh ,Pembakaran,Pesantren ,Hukum ,Bullying ,Perlindungan anak

Polisi tangkap pelaku pembakaran pesantren Babul Maghfirah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (dua kanan) saat memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus pembakaran pesantren dan pencurian dalam Wilkum Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pembakaran asrama dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar (Wilkum Polresta), tersangka merupakan santri setempat yang mengaku kerap menerima bullying dari temannya, dan masih di bawah umur.

"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra pondok pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Tgk Masrul Aidi di kawasan Gampong (desa) Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam perkara ini, kata Kombes Joko, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, diantaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.

Kapolresta menjelaskan, dalam peristiwa ini, api pertama sekali terlihat oleh saksi (santri di sana) telah membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.