Once: Sistem pembayaran royalti satu pintu LMKM perkuat kelembagaan

id Once Mekel,Royalti musik,LMKN,LMK,Sistem pembayaran royalti satu pintu

Once: Sistem pembayaran royalti satu pintu LMKM perkuat kelembagaan

Musikus Elfonda Mekel atau akrab disapa Once Mekel. ANTARA/Sri Dewi Larasati

Jakarta (ANTARA) - Musikus Once Mekel menilai penerapan kebijakan satu pintu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pelayanan pembayaran royalti musik bisa memperkuat kelembagaan itu sendiri.

“Kebijakan satu pintu itu baik, bagus dan memperkuat sistem kelembagaan. Jadi sistemnya memang kan kolektif bukan individualistis dan itu mempermudah kita untuk memanfaatkan, menggali dan juga mengembangkan satu karya seni dan kebudayaan untuk banyak orang,” kata Once saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.

Once menyampaikan penerapan sistem pembayaran royalti musik satu pintu juga diharapkan memperkuat dari sisi hukum atau legalitas, ada hubungan hukum antara lembaga seperti LMKN atau lembaga manajemen kolektif (LMK) yang disusun secara rapi dan bisa diterima, serta memenuhi asas keadilan untuk semua.

“Saya mendukung untuk kebijakan satu pintu. Apakah peran LMKN atau LMK bagaimana itu bisa diatur di dalam aturan hukum tertulis yang memperkuat kelembagaan masing-masing. Supaya tidak ada salah tafsir lagi, supaya posisi kelembagaan itu kuat dan menjamin keadilan untuk semua, tentu saja paling penting untuk para pencipta,” ujar dia.

Musisi yang juga Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menilai LMK yang ada saat ini perlu disederhanakan jumlahnya tidak terlalu banyak dalam mendorong transparansi royalti musik.

Rencana penyederhanaan LMK, lanjut Once, juga masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut melibatkan diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk penguatan pasal-pasal itu bisa diterima, punya nilai keadilan untuk semua.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.