Jakarta (ANTARA) - September 2025 menjadi momentum penting bagi arah masa depan perusahaan negara. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Komisi VI DPR menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam draf revisi undang-undang, sebuah keputusan yang disebut sebagai langkah korektif dalam menata ulang peran BUMN di era persaingan global.
Komisi VI bersama pemerintah juga telah menyetujui kesepakatan itu dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9).
Momen ini menandai salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU BUMN, yang sejak awal mendapat sorotan luas karena menyangkut masa depan pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah.
Nantinya, setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna, Kementerian BUMN resmi digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), sementara urusan investasi tetap berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan. Isinya cukup luas, mulai dari perubahan nomenklatur, penguatan kewenangan BPBUMN, hingga rancangan struktur yang diharapkan lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Deretan pasal itu mengatur isu strategis, pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden, larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.
Tidak berhenti di situ, kesetaraan gender juga menjadi poin penting agar perempuan memperoleh ruang setara di level manajerial, direksi, dan komisaris.
Aspek perpajakan, penguasaan aset fiskal, hingga mekanisme peralihan kelembagaan turut diperinci.
Dengan paket lengkap itu, revisi UU BUMN diproyeksikan bukan hanya sebagai penyesuaian struktural, melainkan sebuah modernisasi tata kelola yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, hingga sosial.
