Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.
"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah bepergian ke luar negeri
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ANTARA/I.C. Senjaya.
