Aset RoW (Right of Way) adalah aset yang berada di sepanjang jalur kereta api aktif, seperti tanah dan fasilitas pendukung operasional KA lainnya, sedangkan aset Non RoW (Non Right of Way) adalah aset yang berada di luar wilayah stasiun dan RoW, seperti rumah perusahaan serta bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif.Dari total luasan tersebut, aset lahan di wilayah KAI Divre III Palembang yang telah bersertipikat seluas 6.690.867 meter persegi dengan total 331 buku.
"Selain lahan, KAI Divre III Palembang juga memiliki aset lainnya berupa 145 unit bangunan dinas dan 1.561 unit rumah dinas," jelasnya.
Selain itu, KAI Divre III Palembang berhasil melakukan penertiban lahan seluas 198.638,56 meter persegi, pemasangan patok sebanyak 270 unit dan pemasangan plang sebanyak 655 unit.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.
"KAI berkomitmen terus menjaga amanah negara dalam mengelola aset, tidak hanya berupaya untuk aset-aset ini dari segala bentuk ancaman, tetapi juga secara aktif melakukan optimalisasi agar setiap nilai yang terkandung didalamnya dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," kata Aida.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Palembang sertifikatkan lahan 2,2 juta meter persegi selama 2024
